JAMBILINK.COM, JAMBI- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jambi, menegaskan akan menghormati proses hukum setelah 4 orang kadernya ditahan penyidik KPK terkait dengan kasus suap ketok palu pengesahan R-APBD Jambi Tahun 2017.
“kami turut prihatin atas masalah ini, namun pastinya juga akan menghormati proses hukum yang ada,” kata Sekjen DPD Golkar Provinsi Jambi, Fahrul Rozi kepada Jambi Link pada Rabu, 11 Januari 2022.
Fahrul Rozi juga mendoakan semoga kader Golkar Jambi yang terkena masalah diberi kesabaran, diberi kesehatan, diberi kekuatan lahir bathin dalam menghadapi masalah yang ada ini.
“Terhadap sudara kami Bapak Juber Anggota DPRD Provinsi Jambi aktif saat ini, tentu kita akan ikuti aturan dan mekanisme partai,” ungkapnya.
Sampai saat ini, Pengurus DPD Golkar Provinsi Jambi belum melakukan pembahasan mengenai PAW Juber dari kursi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di gedung merah putih Jakarta, Selasa 10 Januari 2023 sore tadi. Ada 28 anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka.
Status mereka diungkapkan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak. 10 orang dilakukan penahanan.
“Untuk proses penyidikan. Ditahan sampai 29 Januari 2023,”ujar Johanis Tanak.
Mereka yang ditahan adalah Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (Golkar).
Lalu 3 orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.
“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,”katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye. *