Jakarta – KPU sedang memfinalisasi peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan aturan itu.
“Iya dong (setuju),” ujar JK kepada wartawan di Masjid Al-Hikmah, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
“Tentu kalau zaman dulu mau masuk sekolah harus ada surat keterangan baik dari polisi. Kalau ada koruptor pasti kelakukan kurang bagus kan,” sambung JK.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan sekual terhadap anak jadi caleg berasal dari UU Pilkada.
Larangan itu tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada Nomor 10/2016. Sementara untuk larangan eks napi korupsi nyaleg diadopsi dari UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (*/ara)
Sumber: detik.com