MUARABULIAN – Rekayasa lalu lintas angkutan batubara yang melintasi Kabupaten Batanghari kini memberlakukan aturan terbaru.
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Sudiharsono mengungkapkan waktu operasional untuk wilayah Batanghari kini telah ditentukan.
Pemberitahuan terbaru ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi.
Adapun rekayasa lalu lintas untuk di daerah ini dimulai pada pukul 19.00 WIB dari mulut tambang hingga pukul 02.00 WIB.
“Untuk kendaraan yang melintasi Batanghari dibatasi pada pukul 03.00 WIB,” katanya pada Jumat (21/10/2022).
Terkait hal itu kata Kasat jumlah atau volume kendaraan sedikit berkurang.
Meski berkurang, namun di daerah ini menjadi kawasan perlintasan baik dari Tebo dan Sarolangun.\
“Wilayah Tebo dan Sarolangun masuk wilayah Batanghari dari pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan data yang pihaknya impun, jumlah mulut tambang yang ada di Batanghari berjumlah empat mulut tambang. Ada di Desa Sungai Buluh, Nanriang, IBN dan Koto Boyo.
“Kepadatan arus lalu lintas ditemui di seputaran Muara Tembesi sampai Koto Boyo. Karena jumlah kendaraan dari Sarolangun di tambah truk yang keluar dari mulut tambang Koto Boyo cukup banyak,” ucapnya.
AKP Sudiharsono mengungkapkan kepadatan kendaraan terjadi akibat beberapa ruas jalan atau pun kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang.
“Misalnya di wilayah Sridadi, di Jembatan Kembar Muara Bulian dan ruas jalan di Simpang BBC, terkait hal itu kami sudah berkoordinasi dengan BPJN untuk setiap informasi yang kami sampaikan segera ditindaklanjuti oleh BPJN,” pungkasnya.(*)