Jakarta – Kasie Pidum Kejari Kotabaru Wahyu mengatakan wartawan kemajuanrakyat.co.id M Yusuf yang meninggal saat dalam penjara adalah tahanan hakim. Hal itu, kata Wahyu, karena perkara yang menjerat Yusuf sudah masuk proses persidangan.
“Jadi (Yusuf) bukan tahanan kepolisian, bukan tahanan kejaksaan, melainkan tahanan hakim. Karena perkaranya telah disidangkan jadi penahanan beralih dari kejaksaan ke pengadilan sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Wahyu, Senin (11/6/2018).
Wahyu mengatakan dirinya sendiri yang menjadi hakim dalam perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjetat Yusuf. Alasan moril dia menangani kasus Yusuf adalah untuk menjaga marwah profesi wartawan.

“Saya menjaga marwah wartawan loh. Masa sih profesi wartawan dimainkan seperti itu. Dia yang mengatur demo, dia yang masukan sendiri beritanya. Dia cari massa, sesudah cari massa, demo, hasilnya dia masukan sendiri ke media onlinenya. Di PWI juga tidak terdaftar dia (Yusuf),” terang Wahyu.
Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan yang merasa terus menerus ‘diserang’ lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 dan atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Sumber: detik.com