Entah apa yang merasuki salah wanita ini. hanya karena memiliki pasangan yang hiperseks, wanita yang di ketahui salah satu oknum ASN ini, dengan tega membantu si suami gasak seorang gadis.
Di ketahui, si istri merupakan salah satu oknum ASN yang berinisial AF (36) ini, membantu sang suami yang berinisial YN (40) untuk gasak wanita berumur 27 tahun.
kedua pelaku merupakan warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan perihal penangkapan pasutri tersebut.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/I/2021/SPKT oleh korbannya. Di ketahui tersangka YN merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi,” kata Chairul, Minggu (24/1/2021).
Chairul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban di duga tersangka melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat 11 Desember 2020 lalu. Sekitar pukul 21.00 WIB terhadap korban di dalam kamar rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF yakni YN mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Di mana korban dan tersangka AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning Bukittinggi.
“Dari keterangan korban, tersangka AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban,” katanya.
Mengetahui hal tersebut tersangka YN mencoba menghubungi korban. Setelah menemui korban, YN membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN.
“Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini kedua tersangka pasutri sudah kita amankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya lagi.
Ia menambahkan atas perbuatannya, pasutri tersebut di ancam pasal 285 Jo 289 KUHPidana. Sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.(*)