Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa peyelenggara pemilu adalah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai ketingkat kabupaten/kota akan menjadi ujung tombak bagi tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi yang baik.
Perkembangan dinamika politik, kompleksitas kehidupan masyarakat dan kematangan berdemokrasi warga Negara menuntut terseleksinya penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka diperlukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota secara obyektif dan akuntabel.
Seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi.
Logikanya tim seleksi harus mempunyai integritas lebih dari para peserta seleksi, yang dalam menjalankan tahapan seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.
Tim seleksi KPU dan Bawaslu umumnya berasal dari unsur akademisi, unsur professional dan unsur tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan 30% keterwakilan perempuan yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu social, pemerintahan, hukum, ekonomi jurnalistik dan psikologi.
Kata kunci yang paling penting bagi tim seleksi adalah memiliki integritas yang tinggi.
Integritas ini wajib dimiliki karena tim seleksi akan menghadapi berbagai tekanan, godaan dan lobi dari para peserta seleksi, elit-elit politik serta dari kerabat/saudara, ataupun titipan-titipan dari organisasi yang telah membesarkan nama anggota tim seleksi.
Sebenarnya proses menjalankan tahapan seleksi tidaklah berat karena sudah diatur secara rinci; mulai dari seleksi administrasi, CAT, Psikologi, kesehatan dan wawancara, yang berat adalah menjaga integritas untuk tidak terpengaruh dengan tekanan dan titipan dari berbagai pihak.
Proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu saat ini berbeda dengan periode yang lalu, beberapa perbedaannya adalah tim seleksi langsung dibentuk oleh KPU RI, tes tertulis menggunakan metode computer assisted test (CAT), untuk KPU Provinsi jumlah anggota menjadi 5 sd 7 komisioner berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah, untuk kab/kota menjadi 3 sd 5 komisioner.
Khusus di Provinsi Jambi, hanya Kota Jambi dan Kabupaten Merangin yang jumlah Komisioner KPU dan Panwaslu berjumlah 5 orang, kab/kota yang lain menyusut jumlahnya menjadi 3 orang.
Dengan semakin menyusutnya jumlah anggota penyelenggara pemilu dan waktu yang sudah masuk dalam tahapan pemilu 2019, tentunya tim seleksi harus benar-benar selektif dalam menseleksi para calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan tim seleksi dalam menilai adalah pertama Kompetensi, yaitu pengetahuan peserta tentang peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan kepartaian, Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan ketatanegaraan Indonesia.
Pertimbangan kedua Integritas, ini merupakan syarat kunci. Karena bila pemilu kita ibaratkan pertandingan bola, maka KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus tegas menegakkan aturan hukum dan etika pemilu, tidak boleh goyah sedikitpun akan godaan berbagai pihak.
Kasus suap anggota KPU dan Pawaslu Garut harus menjadi pelajaran penting.
Ketiga adalah Kepemimpinan, sudah dijelaskan diatas bahwa jumlah komisioner disejumlah daerah menyusut menjadi 3 orang sedangkan pekerjaan dan tantangan pemilu serentak 2019 sudah di depan mata dan semakin berat, bahkan sekelas “Dilan” pun tak akan sanggup, hanya komisoner yang punya jiwa leadership tinggi dan mampu mengkoordinasikan tim kerja yang solit yang akan sukses.
Terakhir pertimbangan independensi, budaya dan kondisi social masyarakat Indonesia yang masih memandang senioritas dalam berorganisasi, sikap “ewuh-pekewuh” pada orang yang lebih tua/saudara, balas jasa/budi membuat kata independen ini sulit dipraktekkan.
Namun suka tidak suka penyelenggara harus independen dalam arti saat mengambil keputusan murni hasil pleno tanpa terikat atau terpengaruh oleh pihak manapun. Termasuk itervensi dari penguasa.
Menjadi penyelenggara pemilu jaman now cukup menjanjikan secara ekonomi, berdasarkan peraturan kementerian keuangan sejak 2015 penghasilan anggota KPU meningkat tajam, begitu juga Bawaslu di tahun 2016, sehingga saat ini animo masyarakat menjadi komisioner sangat tinggi.
Namun di tengah persaingan yang ketat tentu kompetisi secara sehatlah yang harus dikedepankan.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah; pertama menghindari permainan uang atau money politik, karena kalo sang wasit saja sudah hasil dari proses yang korup, maka tidak akan adil dalam memimpin pertandingan.
Kedua, hindari isu-isu SARA atau kedaerahan karena semua orang mempunyai hak yang sama untuk duduk suatu jabatan.
Ketiga, Tim seleksi harus benar-benar professional dan jauh dari segala kepentingan, karena kepentingan yang harus diutamakan adalah kepentingan bangsa dimana harus melahirkan penyelenggara yang berpengalaman, berkemampuan serta teruji integritasnya.
Keempat, bila perlu, perlu dilibatkan intelejen baik dari Bais, BIN maupun intelejen Polri dan TNI yang bersama-sama media dan masyarakat ikut mengawasi proses seleksi anggota KPU maupun Bawaslu, tugas intelejen termasuk menelusuri rekam jejak calon.
Dan yang terakhir KPU dan Bawaslu RI harus mampu mengamati proses seleksi secara professional, sehingga potensi-potensi kecurangan pada tahapan seleksi bisa dicegah demi menciptakan penyelengga yang teruji dan mampu membawa demokrasi kearah yang lebih baik. (***)
Sekjend Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi