JAMBI – Inspektorat Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cegah gratifikasi lewat hadiah Tunjangan Hari Raya (THR).
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Irbansus mengatakan pemberian hadiah THR sangat erat kaitannya dengan gratifikasi.
“Maka harus dihindari, dan kalaupun enggak bisa dihindari untuk menerimanya, dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG di Pemprov Jambi adalah inspektorat, tujuh hari kerja setelah gratifikasi itu diterima, atau bisa dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja,” ujarnya, Senin (17/4).
Dia menegaskan bahwa pejabat penerima gratifikasi yang tidak melaporkan, akan diproses.
“Kalau dia tidak melapor bida diproses, tapi kalau dilapor nanti UPG dalam 14 hari setelah menerima laporan itu akan meneruskan ke KPK. Maka KPK lah yang memutuskan apakah yang dia terima itu masuk gratifikasi atau tidak,” ujarnya.
Irbansus juga menjelaskan bila hadiah THR dalam bentuk makanan yang cepat busuk disarankan untuk disumbangkan ke panti asuhan.
“Kalau tidak bisa menolak dan barangnya takut busuk, disarankan disumbangkan ke panti asuhan. Tapi kalau dia berupa uang, pegang saja dulu sampai nanti ada keputusan, kalau nanti keputusannya boleh silakan saja, tapi kalau diputuskan menjadi barang negara harus disetor,” kata dia.
Irbansus pun menghimbau agar masyarakat juga turut serta mengawasi dengan melaporkan secara langsung ke aplikasi https://wbs.jambiprov.go.id/.
“Adminnya ada di inspektorat, tapi langsung terintegrasi dengan KPK, silakan aja melaporkan itu kan bisa anonim tanpa diketahui pelapornya,” tutupnya.(*)