Tito Karnavian menyetujui usulan penundaan jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020. Pemungutan suara semestinya dilakukan pada 23 September 2020. Komisi Pemilihan Umum mengajukan tiga opsi penundaan. Opsi pertama pada 9 Desember 2020, opsi kedua 1 April 2021, dan opsi ketiga pada September 2021.
Tito memilih opsi pertama. “Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” kata Tito dalam siaran tertulis, Selasa, 14 April 2020.
Penundaan pemungutan suara diusulkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu secara daring. Penundaan terjadi karena adanya wabah Covid-19 yang berimbas 4 tahapan penyelenggaran pilkada ikut ditunda.
Tito mengungkapkan alasannya setuju dengan opsi pertama karena telah tersedianya anggaran Pilkada 2020 pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dengan demikian, kata Tito, anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Selain itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan Gugus Tugas Pusat hingga 29 Mei 2020.
Artinya, tutur Tito, masalah penyebaran virus Corona ini diharapkan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut. “Sehinga pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” ujarnya.(*)