Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi perusahaan yang cukup rajin membayarkan dividen kepada pemerintah Indonesia. Bahkan di 2017 telah menyetorkan US$ 103 juta atau Rp 1,4 triliun (kurs Rp 14.000).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Jumat (13/7/2018), perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini hanya tidak membayarkan dividen pada kurun waktu 2012-2016.
Pada 2005, Freeport Indonesia telah membayarkan dividen kepada pemerintah sebesar US$ 112,4 juta atau setara Rp 1,17 triliun. Pada 2006 meningkat menjadi US$ 159,3 juta atau setara Rp 1,46 triliun.

Sedangkan pada 2007 kembali meningkat menjadi US$ 215,3 juta atau setara Rp 1,95 triliun. Pada 2008, setoran dividen merosot tajam hanya US$ 49,2 juta atau Rp 477,6 miliar.
Pada 2009, Freeport Indonesia tetap menyetorkan dividen sebesar US$ 212 juta atau setara Rp 2,06 triliun. Pada 2010 Freeport Indonesia menyetor US$ 168,5 juta atau setara Rp 1,51 triliun. Kemudian, pada 2011 menyetor 202,3 juta atau setara Rp 1,76 triliun.
Konversi dividen tersebut berbeda-beda sesuai dengan besaran kurs dolar AS pada tahun tersebut.
Pemerintah pun bakal mendapatkan dividen lebih tinggi lagi seiring proses divestasi 51% saham Freeport Indonesia sudah dimulai dan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2018. (*)
Sumber: detik