Hari ini masyarakat Provinsi Jambi menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Selain pemilihan gubernur (pilgub), juga ada lima daerah yang menggelar Pilkada serentak untuk memilih bupati-wakil bupati dan Walikota-wakil walikota. Yakni Kabupaten Bungo, Batanghari, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuh.
Siapa yang menang di Pilgub dan di lima daerah tersebut, versi hitungan cepat (quick count) sudah bisa diketahui dua atau tiga jam setelah jadwal pencoblosan berakhir (pukul 13.00 Wib). Ini artinya, sekitar pukul 15.00 Wib atau pukul 16.00 Wib, pemenang Pilkada versi quick Count sudah bisa diketahui.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, ada Sembilan lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU untuk melakukan Quick Count Pilkada serentak di Jambi. “Delapan lembaga tersebut ada yang lokal maupun nasional,” katanya.
Adapun Sembilan lembaga yang mendaftar tersebut yaitu Pool tracking, Aksara data riset center (ADRC), Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, Saiful Mujani Research and Consulting(SMRC), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Puspoll Indonesia, Charta Politika dan Citra Komunikasi (Cikom)-LSI. “Sembilan lembaga ini sudah fix melakukan quickcount pada Pilgub Jambi 2020,” jelasnya.
Menurut Apnizal, secara administrasi saat mendaftar ke sembilan lembaga survey tersebut sudah memenuhi segala persyaratan. Diantaranya surat izin perusahaan, metode riset yang digunakan, TPS mana yang digunakan dan sumber biaya yang digunakan. “Karena tidak boleh bersentuhan dengan calon,” ujarnya.
Lebih lanjut Apnizal mengatakan, lembaga survei akan mengumumkan hasil quick count dua jam setelah pencoblosan berakhir. “Mereka harus melaporkan dan dua jam setelah pencoblosan baru boleh diumumkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, khusus Pilgub Jambi diikuti tiga pasangan calon. Yakni, nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh, nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal, dan nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani. Ketiga paslon akan berebut 2.415.862 suara pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari jumlah DPT tersebut, KPU menargetkan partisipasi pemilih yang mencoblos hari ini sebanyak 77,5 persen. Jika dikalkulasikan, 77,5 persen dari 2.415.862 jumlah DPT, adalah sekitar 1.872.293 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya. Angka partisipasi tersebut jika dibagi tiga (paslon) sama dengan 624.097 (pemilih).
Ini artinya untuk bisa memenangkan pertarungan, paling aman minimal paslon harus bisa meraih 700- 750 ribu suara. Namun, angka ini baru sebatas hitungan di atas kertas. Angkanya bisa saja dibawah atau malah lebih dari kalkulasi tersebut. Karena, bisa saja partisipasi pemilih melebih target. Atau sebaliknya, mengingat pilkada serentak 2020 ini digelar di tengah pandemi covid-19. Belum lagi nanti kalau ada pemilihan tambahan melalui Daftar Pemilih tamabahan (DPTb) dan suara tidak sah.
Sementara itu, Pilbup Bungo diikuti dua pasangan, Pilbup Batanghari tiga pasangan, Pilbup Tanjab Barat tiga pasangan, Pilbup Tanjab Timur dua pasangan, dan Pilwako Sungai Penuh diikuti dua pasangan.
Berdasarkan DPT yang disahkan KPU DPT terbanyak berada di Kota Jambi, yaitu 390.273 pemilih. Kemudian disusul, Muarojambi 278.425 pemilih, Kabupaten Merangin 249.721 pemilih, Bungo 236.093 pemilih, Tebo 231.079 pemilih, Tanjab Barat 211.623 pemilih, Sarolangun 199.268 pemilih, Batanghari 194.929 pemilih, Kerinci 193.184 pemilih, Tanjab Timur 163.170 pemilih, dan Kota Sungai Penuh 68.097 pemilih.
Para pemilih tersebut akan melakukan pencoblosan di 8.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.561 desa dan kelurahan yang ada di 141 Kecamatan.
Untuk diketahui, sesuai aturan, setidaknya ada lima hal larangan pemilih saat di TPS. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, ada yang mengatur soal larangan pemilih di TPS.
Seperti dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan di bilik suara, mempublikasikan pilihan politik di media sosial, menggunakan atribut kampanye, menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih lain. Khusus di Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(*)