KERINCI – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 mendatang, kini bermunculan warga maupun para pejabat yang berkeinginan untuk maju menjadi wakil rakyat, salah satunya Kepala Desa dalam Kabupaten Kerinci.
Informasi yang diperoleh, ada puluhan Kades dalam kabupaten Kerinci akan mencalonkan diri menjadi Bacaleg atau DPRD Kerinci. Bahkan, ada beberapa kades yang telah terang-terangan mempublikasi dirinya dalam media sosial bahwa untuk maju di Pileg 2019.
Namun, sayangnya berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa kabupaten Kerinci, hingga saat ini masih banyak Kades yang akan maju di Pileg belum mengajukan pengunduran diri ke Dinas PMPD Kerinci.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemberdayaan Desa (PMPD), kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal, saat dikonfirmasi harian ini (10/7) kemarin, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kades yang maju di Pileg merupakan hak masing-masing.
“Ya, sampai saat ini baru Dua Kades yang telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis ke kita, yaitu Kades Siulak Deras, dan Kades Selaman, kalau yang lain belum ada,”jelasnya.
Menurutnya informasi dan yang dilihatnya di Mensos, sudah banyak Kades yang akan maju untuk jadi Calon DPRD Kerinci. “Kalau dilihat di Mensos itu ada beberapa kades yang akan maju, kita tunggu saja sampai tanggal 17 Juli, kan tanggal 17 terakhir pendaftaranya, kalau belum juga mengundurkan diri bisa saja pihak KPU mengagalkan berkasnya itu,”sebutnya.
Ditanya soal Kades yang telah mengundurkan diri ? Katanya akan diproses surat pemberhentiannya langsung dari Bupati Kerinci, karena pengakatan dan pengunduran Kades ditandatangani langsung Bupati.
“Untuk yang sudah mengajukan surat pengunduran diri sudah dikeluarkan oleh surat keterangan bahwa telah mengajukan pengunduran diri ke Pemdes, tapi untuk proses pemberhentian tetap dari surat Bupati,”tambahnya.
Sedangkan untuk penggantinya, kata Hasferi, prosesnya BPD dan tokoh masyarakat desa melaksanakan rapat untuk menujuk calon Pjs Kades untuk diajukan ke dinas PMPD Kerinci. “Bisa saja perangkat desa yang tunjuk menjadi Pjsnya, atau bisa saja camat menujuk plh dulu, bisa staf kantor camat, atau yang domilisi didesa itu, menjelang ada pjs hasil musyawarah dari BPD dan tokoh masyarakat,”terangnya.
Sementara Komisioner KPU Kerinci, Kumaini, mengatakan untuk calon pendaftar anggota DPRD Kerinci, yang menjabat Kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati, Kepala desa, perangkat Desa, termasuk ASN, TNI, Polri dan pejabat BUMN serta BUMD harus mengundurkan diri. “Kalau pejabat negara Harus mengundurkan dulu lah, hal tersebut sesuai dengan pasal 8 PKPU nomor 20 tahun 2018,”singkatnya. (rzi)