Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

Ibu Kandung Siram Anak Pakai Air Panas hingga Melepuh

Editor Awin Sutan Mudo
Jumat, 5 Februari 2021
Di NASIONAL

Seorang ibu di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menganiaya anak sendiri. Korban yang masih berusia 10 tahun itu disiram menggunakan air panas.

“Anak yang disiksa DW berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun. RG dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok, tak hanya itu RG disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, Jumat (5/2/2021).

Penganiayaan itu terjadi pada Januari 2021. Mengetahui hal tersebut, ibunda pelaku melaporkan anaknya ke polisi.

RELATED STORIES

Sadis, Suami Tega Aniaya Istri karena BLT Tak Kunjung Cair

Selasa, 20 April 2021

Kapolresta Jambi : 5 Orang Pelaku Penganiyaan Almarhum Syahru Ramadhoni Di ringkus Polisi dan 1 Orang Pelaku Masih Di Buru

Selasa, 6 April 2021

Edi Manto Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Oleh Polda Jambi

Kamis, 4 Maret 2021

Cemburu Istri Sering Digoda Mantan Pacar, Pria ini Aniaya Korban Hingga Luka Jahit

Kamis, 14 Januari 2021

Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas, Pemilik Rumah Jadi Tersangka

Sabtu, 2 Januari 2021

Aniaya ABG hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Desember 2020

Polisi pun menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1) lalu.

“DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali, tidak hanya itu dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas,” jelas Artanto.Pelaku mengaku tega menganiaya korban karena emosional. Pelaku kesal karena korban tak mau membuatkan makanan untuk adiknya.

Polisi juga telah memeriksa kejiwaan pelaku. Namun, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta.(*)

Kata kunci: Ibu Siram anak dengan air panasKabid Humas Polda NTBNTBPenganiayaan
Berita selanjutnya

Mencuri 18 Kali Demi Narkoba, 6 Remaja Ditangkap

Inggris Usir 3 Mata-mata China yang Menyamar Jadi Jurnalis

Komisi III Didesak Panggil PT Jambi Kemingking Terkait Perizinan dan Amdal

Adu Kambing,Dua Pengendara Motor Luka Berat

Ayah Tiri di Tanjab Barat Tega Gerayangi Putrinya Sampai 15 Kali

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Cover Jambi Link

    CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

    779 Dibagikan
    Bagikan 779 Tweet 0
  • TENG! MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Kemenangan Haris-Sani Kandas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

    1457 Dibagikan
    Bagikan 1457 Tweet 0
  • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

    1534 Dibagikan
    Bagikan 1534 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.