JAMBI – Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, M Juber membenarkan jika Pemprov Jambi memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 43,79 Miliar.
Menurutnya, sebagian hutang berasal dari kesalahan setor ganti rugi tegakan PT WKS sebesar Rp 35,59 miliar dan penambahan jasa giro dari PT WKS sebesar Rp 3,286 Miliar.
Menyingkapi permasalah itu setelah dilaksanakan rapat, Pansus memperoleh jawaban dari OPD yang didasarkan atas buku I LHP BPK RI, bahwa setoran ganti rugi tegakan PT WKS disetorkan ke kas negara.

“Langkah-langkah yang sudah dilakukan terakhir melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi No: 2-2076/BPIK-Dishut/IV/2017 tanggal 2 juni 2017 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, untuk meminta petunjuk dan kejelasan kepada Dirjen PHPL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban tertulis yang disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,” terang M Juber.
Untuk itu, Pansus IV DPRD akan kembali melakukan konsultasi klarifikasi ke Kementerian LH dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan RI serta upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait permasalah itu juga, Kata M. Juber, Pansus IV DPRD Provinsi Jambi akan menghadap BPK RI.
“Mungkin hari senin kami mendatangi BPK, apa saran yang dapat diberikan oleh BPK RI terhadap adanya hutang pemerintah Provinsi Jambi akibat salah setor tegakan PT WKS sebesar Rp 35,59 miliar tersebut,” pungkas M Juber. (rie)