Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

Hentikan Kasus, Ini Penyebab Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi Diadukan ke DKPP

Editor Awin Sutan Mudo
Kamis, 31 Desember 2020
Di POLITIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah menerima aduan terhadap Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi. Dua Bawaslu itu dianggap tak profesional karena menghentikan kasus pelanggaran pemilu.
*

Leon, bagian pengaduan DKPP RI menyebut akan menelaah semua aduan yang masuk. Sesuai mekanisme, kata dia, aduan akan dikaji untuk proses selanjutnya.

“Langkah pertama adalah teregister. Setelah itu majelis akan mengecek berkas aduan sebelum melakukan penyidangan,”ujarnya.

RELATED STORIES

Bawaslu Provinsi Tunggu Arahan DKPP, Soal Tindak Lanjut Merangin dan Muarojambi

Senin, 4 Januari 2021

Diadukan ke DKPP, Komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi di Ujung Tanduk

Sabtu, 2 Januari 2021

Pasca Dilaporkan DKPP, Bawaslu Muaro Jambi Klaim Temukan Indikasi Pelanggaran Hukum di Kasus Kades

Kamis, 31 Desember 2020

Breaking News!Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi Resmi Diadukan ke DKPP

Rabu, 30 Desember 2020

Terungkap Oknum Pejabat Merangin Ini Kasak-kusuk, Minta Kawal C1 dan Plano

Senin, 28 Desember 2020

Rantai Komando Rahasia WA Grup

Senin, 28 Desember 2020

Mengingat momentum cuti libur tahun baru, menurut Leon, berkas aduan akan diproses sekira pekan depan.

“Semua berkas yang masuk pasti diproses. Siapa yang teradu, para saksi nanti akan dihadirkan di muka sidang,”ujarnya.

Julius, sebagai pengadu membeberkan alasan mengadukan komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi.

“Kami aliansi Masyarakat Jambi Peduli Pemilu menilai ada dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Merangin dan komisioner Bawaslu Muaro Jambi karena tidak kooporatif dan tidak terbuka dalam mengusut kasus yang mereka tangani,”ujar Julius.

Mereka mengharap DKPP RI dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada komisioner Bawaslu Merangin dan Komisioner Bawaslu Muaro Jambi yang telah mencoreng marwah lembaga Bawaslu.

“Kami percaya DKPP akan memberikan rasa keadilan demi tegaknya demokrasi,”tegasnya.

Kepada DKPP, Julius membeberkan ada potensi terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan antara Bawaslu Merangin dan Al Haris ketika menindaklanjuti aduan itu.

Dalam waktu tak sampai 5 hari, kata dia, Bawaslu Merangin yang tengah mengusut masalah ini tiba-tiba menghentikan kasus.

Alasan Bawaslu Merangin, seperti surat yang mereka sampaikan ke pelapor Adrianus, bahwa kasus mobilisasi ASN di Merangin yang melibatkan Al Haris tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

“Keputusan Bawaslu yang terkesan tergesa-gesa itu mengabaikan banyak bukti fakta. Bawaslu Merangin misalnya tak menggali secara mendalam dan tak mengindahkan sama sekali kesaksian Indra Gani, salah satu ASN di Kabupaten Merangin yang menjadi saksi kunci.
Selain memboyong saksi kunci, pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti lain, berupa dokumen pendukung. Dokumen itu antaralain berupa SK Tim Geopark.
Tim Geopark ini berisi sejumlah pejabat Pemda Merangin. Indra Gani, saksi kunci itu termasuk salah satu anggota tim geopark. Tim ini punya grup WA bernama utan adat. Mereka kerap menggelar rapat-rapat pemenangan di ruang kepala dinas Elvis Suryadinata. Fakta ini yang diabaikan Bawaslu,”jelas Julius.

Ada pula dokumen Surat Perintah Tugas yang diterbitkan Al Haris, Bupati Merangin dua hari menjelang pencoblosan. SPT yang diteken langsung Al Haris itu bertarikh 094/530/tahun 2020.

Lewat surat sakti itu, Al Haris menugaskan sejumlah pejabatnya (nama-nama terlampir) untuk memonitoring Pilkada. Tugas itu dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 10 Desember 2020.

“Surat tugas itu dibuat tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi para anggotanya adalah ASN yang tidak terkait dengan pemilu, keamanan dan ketertiban. Hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2011,”bebernya.

Menurut Julius, fakta-fakta itu terbeber secara telanjang dan kasat mata.

“Patut diduga telah terjadi penyelahgunaan wewenang dan pengerahan ASN untuk kepentingan politik kandidat gubernur nomor urut 3. Sayangnya, semua bukti fakta ini tak diindahkan oleh Bawaslu,”tegasnya.

Ihwal tim geopark tadi, lanjut Julius, Bawaslu tidak mendalami dan terkesan mengabaikan.

“Bawaslu justru malah mendalami ihwal desk pilkada, bukan tim geopark yang dibentuk pejabat itu. BawAslu tidak mengusut ihwal tim geopark, cara kerjanya, untuk apa pengumpulan uang hingga data ini tak tergali mendalam,”katanya.

“Selepas kasus ini dihentikan oleh Bawaslu, yang surat itu tertanggal 28 Desember 2020, tiba-tiba Bawaslu kembali mengirim surat ke pelapor. Isinya, meminta kehadiran pelapor Adrianus ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan gubernur terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Merangin.
Kami menilai kebijakan Bawaslu Merangin ini aneh dan janggal. Baru saja ia menyatakan kasus ini dihentikan, kok tiba-tiba Bawaslu kembali mengirim surat permohonan klarifikasi penelusuran. Sebagai lembaga Negara, Bawaslu terkesan main-main. Tak ubahnya seperti lembaga yang dikelola seperti perusahaan pribadi. Bisa dibuat semaunya. Terkesan tak profesional,”imbuhnya.

Atas dasar ketidakadilan yang berlangsung itu, kata Julius, aliansi Masyarakat Jambi Peduli Pemilu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Merangin.

“Kami mengharap DKPP RI dengan kewenangannya memecat Komisioner Bawaslu Merangin yang telah mencoreng marwah lembaga Bawaslu.
Kami percaya DKPP akan memberikan rasa keadilan,”katanya.

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Minta DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Muaro Jambi

Tidak saja di Merangin, Al Haris dilaporkan pula telah memobilisasi para kepala desa di bawah forum kades di Kabupaten Muaro Jambi. Forum kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di sebuah rumah makan Saunk Robet.

Sejumlah kades yang hadir mengaku di undang oleh Bustomi, selaku ketua forum kades Kabupaten Muaro Jambi. Bustomi sekaligus pula merupakan seorang kepala desa.

“Bawaslu Muaro Jambi kami nilai tidak bekerja secara professional dan transparan. Mereka seperti tak mengindahkan bukti fakta pengadu. Bawaslu Muaro Jambi mendadak menghentikan kasus ini dengan mengabaikan fakta-fakta yang ada,”ujar Julius.

Padahal, selain dokumen, sejumlah kepala desa termasuk pemilik rumah makan sudah mengakui turut hadir dalam pertemuan bersama Al Haris, kandidat Gubernur nomor urut 3 itu.

“Sekali lagi, kami mengharap keadilan dari DKPP. Kami menduga ada pelanggaran kode etik serius yang dilakukan Bawaslu Merangin dan Bawaslu Provinsi Jambi.(*)

Kata kunci: bawaslu meranginBawaslu Muaro JambiDKPPKasus Pilgub
Berita selanjutnya

Sejumlah Wilayah di Kota Jambi Terendam Banjir, di Paal V Kotabaru Satu Keluarga Terjebak di Rumah

Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Yang Terkena Banjir

Kota Jambi Diterjang Banjir, 500 Warga Mengungsi

6 Fakta Terbaru Kasus Video Syur yang Jerat Gisel dan Nobu

Pasca Dilaporkan DKPP, Bawaslu Muaro Jambi Klaim Temukan Indikasi Pelanggaran Hukum di Kasus Kades

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Cover Jambi Link

    CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

    779 Dibagikan
    Bagikan 779 Tweet 0
  • TENG! MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Kemenangan Haris-Sani Kandas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

    1457 Dibagikan
    Bagikan 1457 Tweet 0
  • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

    1534 Dibagikan
    Bagikan 1534 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.