JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Selain memeriksa Zulkifli Nurdin, rupanya KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola.
Juru bicara KPK RI Pebridiansyah mengatakan Zulkifli Nurdin akan diperiksa sebagai saksi Zumi Zola dan Arpan. Ayah kandung Zumi Zola tersebut juga akan dimintai keterangan seputar asal-usul uang yang disita KPK di Villa mewah milik Zulkifli Nurdin. Sedangkan Zumi Zola akan diperiksa sebagai saksi tersangka Arpan.
“Zulkifli Nurdin diperiksa sebagai saksi ZZ dan ARN. selain itu, Zumi Zola juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN,”ujarnya.
Pemanggilan Zulkifli, Gubernur Jambi yang menjabat 1999-2005 dan 2005-2010 ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap keluarga Zumi Zola. Secara berturut-turut sejak Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5) KPK memeriksa Sherin Taria (istri), Harmina Djohar (ibu), dan Zumi Laza (adik).
Usai pemeriksaan, tak satu pun dari ketiganya buka suara soal kepemilikan uang, maupun asal-usul aset yang disita.
Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021, tersangkut kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan perkara suap ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan dari duit gratifikasi tersebut dengan suap Rp 6 miliar ke DPRD. (wan)
BACA JUGA: