JAMBI – Akibat kasus suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono divonis 6 tahun penjara dan denda 400 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. Tidak itu saja, dalam vonis, Hak politik Supriono dicabut oleh hakim. Pembacaan vonis dilakukan Senin (2/6/2018).
“Hak untuk dipilih di cabut semala masa waktu lima tahun,” ungkap Badrun Zaini, Pimpinan Majelis Hakim.
Menurut Hakim, Supriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh ini menyebut ada 37 saksi yang sudah dihadirkan dalam proses persidangan. Tidak itu saja, dalam vonis tersebut, juga tercatat nama para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, Cornelius Buston, (alm) Zoerman Manap, Chumaidi Zaidi, AR Syahbandar, Nasri Umar, Sufardi Nurzain, Zainul Arfan, Cekman, Elhelwi, H. Parlugutan Nasution, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjudin Hasan, dan Mailudin.
“Tadi secara tersirat ada beberapa barang bukti yang di kembalikan oleh Hakim ke penyidik. Sesuai Didalam unsur Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP yang lazim digunakan dalam penanganan suatu tindak pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku artinya Hakim menyebutkan ada keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum ada di Perisdangan yang lainnya,” ungkap Tri Anggoro, Jaksa Penutup umum KPK.
Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penutup umum KPK. “Unsur-unsur yang diputus oleh hakim sesuai dengan yang dituntut jaksa tetapi kita masih pertimbangkan soal dissenting yang terjadi,” ungkapnya.
Atas vonis Majelis Hakim, Supriyono sendiri menyatakan akan memikirkan untuk menerima atau menolak putusan tersebut . “Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu selama satu Minggu dari putusan ini,” kata Supriyono.
Salah satu tim kuasa hukum Supriyono, yakni Edi Sam, pihaknya akan mempelajari vonis yang sudah dijatuhkan kepada Supriyono tersebut. “Kita akan pelajari dulu. Baru nanti kita tentukan sikap apakah banding atau menerima,” tungkasnya.
Terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin, sudah divonis lebih dulu, mereka divonis 3,5 tahun oleh mejelis hakim. Ketiganya adalah dari unsur pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara itu, praktisi hukum, Ferdia Prakasa mengatakan, pencabutan hak politik Supriyono adalah hal yang bisa saja terjadi, lantaran memang sudah ada aturannya. Dikatakan Ferdia, Majelis Hakim boleh memberikan hukuman tambahan, hal itu termaktub dalam pasal 10 KUHP. “Salah satu hukuman tambahan itu, ya pencabutan hak politik,” ungkapnya.
Hukuman tambahan, adalah hukuman diluar hukuman pokok. “Itu sudah lama diatur dalam KUHP,” sebutnya lagi.
Hanya saja, saat ini dalam kasus Supriyono, ada menyangkut unsur politis, sehingga hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik di ekspos media. “Padahal hal ini sudah lama ada pasalnya,” tutup Ferdia. (akn)