JAMBI – Hadirnya Peraturan Daerah pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi berharap penyelenggara pemerintahan daerah dapat memahami sebagai rambu-rambu penyelenggaraan negara tidak melenceng dari nilai-nilai berbangsa dan bernegara.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PPP Berkarya Rusdi saat menyampaikan penjelasan atas pandangan Gubernur Jambi terhadap lima Ranperda inisiatif dewan tahun 2022 di rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
“Ranperda ini bisa diaplikasikan oleh penyelenggara pemerintah, Aparatur Sipil Negara dan masyarakat umum. sehingga dapat memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara agar tidak melenceng dari nilai-nilai berbangsa dan bernegara,” kata Rusdi.
Selain itu, kata Rusdi, ranperda ini juga menanamkan nilai-nilai wawasan kebangsaaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen daerah.
Oleh karena itu, upaya penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan memiliki arti penting di daerah. Sejalan dengan harapan Gubernur tersebut, salah satu terobosan dalam muatan lokal.
“Peraturan Daerah ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 adalah memperdengarkan atau mengumandangkan setiap hari lagu Indonesia Raya pada setiap tempat pelayanan publik di wilayah Provinsi Jambi pada saat memulai aktifitas kegiatan,” ujarnya.
Dirinya yakin sepenuhnya, jika hal ini dilaksanakan, terobosan ini bisa menginspirasi semua pihak sebagaimana diharapkan oleh Gubernur.
Langsung atau tidak langsung, terobosan memperdengarkan atau mengumandangkan lagu Indonesia Raya pada setiap tempat pelayanan publik di wilayah Provinsi Jambi.
“Tujuan nya menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat,” tutupnya. (*)