JAMBILINK.COM,JAMBI- Seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Jambi wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Lebaran 2023 nanti.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Saat ini, tercatat ada kurang lebih 7.000 perusahaan yang terdata ada di Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dody Haryanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan kepada pihak perusahaan mengenai pembayaran THR ini.
“Ini kan sebenarnya kewajiban perusahaan setiap tahunnya, cuma Pemerintah selalu mengingatkan dan mengawasi agar pembayaran THR ini dapat dijalankan dengan benar oleh perusahaan yang ada” katanya kepada media ini pada Rabu, 5 April 2023.
Dijelaskan Dody, bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan mengenai permasalahan pembayaran THR ini, baik secara online maupun offline.
“Tidak hanya di tingkat Provinsi, namun Disnakertrans Kabupaten Kota juga telah membuka posko pengaduan ini, agar nantinya kalau ada permsalahan dalam pembayaran THR dapat segera kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Pihak Disnakertrans Provinsi Jambi meminta, pihak perusahaan yang ada agar membayarkan besaran THR Full sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang kita temukan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan kita lakukan tindakan bisa berupa pemberian sanksi administratif yang terberat sampai pencabutan izin,” pungkasnya. (dra)