JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengintruksikan seluruh perusahaan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Intruksi tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya surat edaran bagi perusahaan yang ada di Jambi.
“Karena sudah ada aturannya selama ini dari kemnaker bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya,” ujar Al Haris, Senin (3/4).
Gubernur menegaskan bahwa dalam mengawasi jalannya pembayaran THR tersebut, pihaknya telah membentuk tim untuk menerima laporan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan menambahkan bahwa di seluruh Provinsi Jambi sudah ada tim tempat pelaporan pembayaran THR tersebut.
“Jadi ada 11 dinas kabupaten/kota, satu provinsi dan tiga UPTD. Jadi kalau ada yang mau melapor boleh disampaikan kepada kami,” kata dia.
Pihaknya pun akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemberian THR ini.
Dia menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan wajib diberikan THR satu bulan gaji.
Sementara yang kurang dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan tetap diberikan THR dengan proporsional.
“Proporsional kalau yang kurang dari satu tahun, misalnya 5 bulan kerja berarti 5 per 12 kali satu bulan upah,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Jambi juga memberikan penjelasannyabterkair THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi.
“Saya juga minta kepada seluruh jajaran kami, para OPD. Tolong dibayarkan THR yang sudah ada ketentuannya, yang non ASN juga dibantu sesuai dengan kemampuan keuangan di masing-masing OPD. Intinya jangan sampai Idul Fitri ini ada pimpinan yang tidak respon terhadap karyawannya,” pungkasnya.(*)