Jambi – Jumlah uang yang diterima Zumi Zola selama menjabat Gubernur Jambi akhirnya terkuak. Komisi anti rasuh menemukan bukti bahwa Zumi Zola sudah menerima gratifikasi senilai total Rp 49 Miliar selama menjabat periode 2016-2017.
BACA JUGA: Zola Tersangka Lagi
Padahal, dugaan awal, Zumi Zola hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar. Namun berdasarkan penyidikan yang dilakukan, KPK menduga gratifikasi yang diterima oleh Zumi mencapai puluhan miliar.

“Penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima gratifikasi total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa (10/7).
BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka
Basaria menjelaskan
Diduga, gratifikasi yang diterima oleh Zumi Zola itu, sebagiannya menjadi sumber suap kepada anggota dewan untuk memperlancar pengesahan APBD Jambi. Gratifikasi itu diduga berasal dari sejumlah pengusaha terkait dengan proyek-proyek di Jambi. Terutama dari pengusaha kakap, Asiang.
“Perkara tersebut (gratifikasi) masih dalam proses penyidikan,” kata Basaria.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! KPK Kembali Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka
Basaria menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan serangkaian pemeriksaan di Jambi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola. Menurut Basaria, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak DPRD Jambi dan pejabat pemerintah Provinsi Jambi.
“Dalam minggu ini, direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi,” kata Basaria.
BACA JUGA: Resmi Ajukan JC, Siapa Nama Besar yang Akan Diungkap Zumi Zola?
Selain Zola, KPK juga akan meminta keterangan ayah kandungnya, Zulkifli Nurdin. Untuk diketahui, Mantan Gubernur Jambi dua periode ini sudah sempat dijadwalkan untuk diperiksa. Hanya saja dia tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. KPK akan menggali keterangan Zulkfli terkait pengetahuannya tentang kasus Zumi Zola. Sebab, KPK punya bukti bahwa selama ini Zola masih berada dibawah bayang-bayang sang ayah, Zulkifli Nurdin.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Keluarga Zumi Zola Soal Gratifikasi
Bahwa Zulkifli punya peran besar mendudukan Zola sebagai Bupati maupun sebagai Gubernur. Tanpa campur tangan Zulkifli, kecil kemungkinan Zola bisa meraih jabatan kepala daerah.
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi Proyek, KPK Panggil Zumi Laza Adik Zumi Zola
Berdasarkan data yang dihimpun Jambi Link, gratifikasi yang diungkap KPK RI terkait Zumi Zola ini sebenarnya berawal dari keterlibatan sejumlah pengusaha yang ikut menyumbang pada saat Pilkada Gubernur tahun 2015 lalu. Para pengusaha yang menggantungkan hidup dari proyek APBD, tentu sangat berharap bakal diberi pekerjaan pasca Zola menjadi gubernur. Namun, tidak ada makan siang gratis. Sebagai kesepakatan yang sudah dibangun diinternal Tim, hanya pengusaha yang turut menyumbang pada pilgub yang bisa mendapatkan pekerjaan, jika Zola menang. Dalam konteks ini, KPK mengantongi bukti adanya peranan pengusaha yang mendapat proyek tersebut telah ikut berkontribusi pada proses Pilkada. KPK membongkar adanya monopoli proyek pemerintah yang dilakukan pengusaha yang sudah ikut menyumbang uang untuk pemenangan Zumi Zola tersebut.
BACA JUGA: Kasus Zumi Zola Berawal dari Pilgub 2015
“Asiang itu pengusaha yang sudah sejak awal mendukung Zumi Zola. Termasuk juga nama-nama pengusaha lain yang kini jadi saksi di KPK, mereka mayoritas adalah donatur saat pilkada,”ujar sumber Jambi Link di internal DPW PAN Jambi, belum lama ini.
Uang sumbangan pilkada dari para pengusaha tersebut kemudian disimpan di Villa mewah milik Zulkifli Nurdin, di daerah Sabak, Tanjab Timur. KPK kemudian akhirnya menyita sejumlah uang dari Vila tersebut. Uang yang disita ada dalam bentuk rupiah maupun dolar amerika.
BACA JUGA: Nasib PAN 1 Pasca Zola
Pengacara Zumi Zola, M Farizi mengakui bahwa uang yang disita oleh penyidik KPK tersebut merupakan milik Zumi Zola yang diperoleh dari ayahnya Zulkifli Nurdin sebelum menjabat sebagai Gubernur Jambi.
“Itu merupakan milik bapak Zumi Zola sebelum menjabat gubernur, termasuk sisa uang kuliahnya di UK (Inggris). Bahkan ada juga uang sisa pemberian ayahnya sebagai modal untuk kampanye gubernur 2015 lalu,”katanya belum lama ini.
BACA JUGA; KPK: Kemungkinan Semua Dewan Terima
Kemudian KPK menelusuri lebih dalam sejumlah pengusaha yang terlibat memberi suap kepada Zumi Zola, baik melalui orang dekatnya ataupun melalui keluarganya, bahkan Zulkifli Nurdin. Para pengusaha ini tidak hanya ditelusuri jumlah uang yang diberikan untuk mendapatkan proyek, tapi lebih jauh dari itu, mereka juga diperiksa terkait sumbangan dan peran mereka saat Pilkada.
“Sejumlah saksi kunci diperiksa KPK terkait hubungan mereka dengan Zola, sejak kapan kenal dan dari mana. Termasuk juga para pengusaha di cek peranan mereka saat pilkada, mengenai sumbangan-sumbangan yang diberikan, tidak hanya sebatas proyek semata,“ujarnya.
Endria Putra, misalnya, selain merupakan seorang kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di zaman Zumi Zola, juga merupakan salah satu Ketua Tim Pemenangan Zumi Zola saat Pilgub Jambi 2015. Endria adalah Ketua sekaligus inisiator pembentukan Barisan Pemuda Pendukung Zumi Zola (BPP-ZZ) saat Pilgub 2015. Tidak hanya mendirikan BPP ZZ, Endria bahkan mengeluarkan tidak sedikit uang untuk operasional BPP ZZ.
“Bagi pengusaha tentu tidak ada makan siang gratis. Sumbangan-sumbangan di Pilkada tersebut jelas berharap pengembalian dalam bentuk proyek jika terpilih,”ujarnya.
Endria bahkan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi Zumi Zola oleh KPK, baik di Jakarta maupun di gedung Polda Jambi.
Mantan Timses Zumi Zola R mengaku ada komitmen sebelumnya bahwa pengusaha yang akan diberi proyek adalah mereka yang sejak awal ikut berjuang. Bukan mereka yang hadir dan dikemudian hari pasca kemenangan.
“Memang ada kesepakatan seperti itu dulunya,”ujarnya.
Kronologis kasus gratifikasi dan OTT KPK, secara eksplisit memperlihatkan bahwa sedikitnya ada beberapa aktor utama yang terlibat, yaitu : Gubernur, Pimpinan DPRD dan Asiang. Aliansi Bisnis dan Politik antara aktor ini, dapat terbangun atau bahkan terkesan cukup solid karena adanya persinggungan kepentingan individu di antara mereka. Dari sisi Gubernur, seperti diungkap KPK bahwa ada kontribusi dana Rp 6 M yang diserahkan oleh Asiang. Asiang merupakan pengusaha besar mitra bisnis Zulkifli Nurdin, ayah kandung Zumi Zola sejak lama. Ditemukannya uang di Vila mewah Zulkifli Nurdin mengindikasikan jika uang tersebut mungkin saja diserahkan langsung oleh Asiang tidak melalui Zola melainkan kepada Asrul, atau keluarganya yang lain atau bahkan bisa jadi melalui Zulkifli Nurdin. Makanya, KPK dalam konteks ini tengah berupaya menggali keterangan Zulkifli. Karena sejak awal, Zumi Zola ataupun tangan kanannya memang tidak kenal dekat dengan Asiang.
Maka cukup jelas tergambar bahwa gratifikasi dalam kasus OTT Suap APBD 2018 Provinsi Jambi merupakan salah satu bentuk kompensasi bisnis yang diberikan oleh Zumi Zola kepada Asiang yang telah berperan sebagai donatur dalam proses pilkada. Inilah, penjelasan utama mengapa Gubernur dengan dukungan pimpinan DPRD berkeinginan keras untuk mengesahkan APBD 2018, walaupun dihadapkan dengan protes dari kalangan dewan sehingga memunculkan rencana penyuapan tersebut. Protes itu sendiri muncul karena di dalam APBD itu ada dana proyek yang diproyeksikan untuk Asiang. Dan, dalam rencana itu juga termasuk pula ada proyek lain yang sudah disiapkan untuk pengusaha lainnya yang juga terlibat dalam Pilgub Jambi 2015. (ara/awn)