KERINCI – Pengadilan Negeri Kerinci menggelar sidang putusan 7 kepala desa (Kades) yang berfoto dengan Ami Taher di Kabupaten Kerinci, kemarin. alam sidang Putusan tersebut Majlis Hakim memvonis bersalah kepada ketujuh 7 kades tersebut, dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan dan denda 3 juta rupiah dengan masa percobaan 4 bulan penjara dan subsider 2 bulan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jum’at (25/05/2018).
Ketujuhnya divonis karena terbukti melakukan pelanggaran yakni berfoto dengan Cawabup Ami Taher beberapa waktu lalu.
Sidang putusan vonis ini, disampaikan langsung oleh Ketua Majlis Hakim Yudi Noviandri, SH, MH dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kerinci. Dimana dalam sidang putusan tersebut, sangat jelas bahwa ke tujuh kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran pilkada.

“Jadi setelah melalui proses persidangan dan mendengarkan saksi-saksi sebelumnya, maka hari ini kami putuskan bahwa terdakwa di hukum dua bulan penjara dengan tidak dilakukan penahan, dengan masa percobaan selama empat bulan” ujarnya.
Selain itu, Kuasa hukum ketujuh kades tersebut Pera Candra SH, MH tidak tidak menerima keputusan majlis hakim dan masih pikir -pikir selama 3 hari kedepan, dan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan klien nya tersebut.
” Kita tidak sependapat dengan keputusan ini, namun itu tetap persepsi hukum masing-masing, nanti kami akan komunikasikan dengan klien terlebih dahulu untuk upaya hukum selanjutnya,” ungkap
Dirinya kecewa dengan keputusa hakim yang menyatakan ketujuh terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana, ” kita telah akui itu memang ada, akan tetapi bukan pidana, sedangkan hakim menyatakan perbuatan mereka pidana, itu yang kami sesalkan” kesalnya
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan juga pikir- pikir atas putusan Majlis Hakim, dan tuntutan yang di ajukan JPU kepada terdakwa juga kurang dari tuntutan mereka pada sidang sebelumnya.
” Kita ambil sikap pikir-pikir dahulu, dan tuntutan kita juga kurang, yang mana kemaren kita tuntut 3 bulan penjara, sekarang menjadi 2 bulan penjara,” jelasnya. (rzi)