Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Ganti Pengacara, Pengemplang Pajak Andri Tan Juga Ajukan Kasasi ke MA

Editor Admin
Rabu, 25 Januari 2023
Di KOTA JAMBI

Jambi – Selain Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Andri Tan juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang memvonisnya bersalah karena menggelapkan pajak senilai hampir Rp 3,5 Miliar.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT Jambi, tertanggal 26 Juli 2022 memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tertanggal 10 Juni 2022 serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.

Putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan divonis penjara selama enam bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa, dan apabila harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.

RELATED STORIES

Hakim Angkat Tangan Hadapi Makelar Kasus di Mahkamah Agung

KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Duit Rp800 Juta

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap

MA Tolak PK Zumi Zola

Kasus Karhutla Iday di Tebo Masih Bergulir di Mahkamah Agung

Ajukan Banding, Vonis Edhy Prabowo Malah Bertambah Jadi 9 Tahun Penjara

Diketahui, Andri Tan yang merupakan Direktur PT Jambi Tulo Pratama ini, pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi menggandeng pengacara dari Kantor Ilham Kurniawan Dartias SH MH & Partners. Kini, pada tingkat Kasasi, dia menggandeng pengacara dari Kantor Hukum Wajdi & Rekan.

“Ya kita mengajukan Kasasi juga, saya dampingi tingkat Kasasi,” kata Wajdi SH, Senin (23/1/2023) dilansir dari eNewsTimE.id. Wajdi mengungkapkan penyerahan akta memori kasasi atas perkara Andri Tan kepada MA telah dilakukan melalui panitera di Pengadilan Negeri Jambi pada 15 Agustus 2022.

Dalam memori Kasasinya Wajdi meminta agar Andri Tan bebas murni. “Sesuai dengan asas Nein Straft Zonder Schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan maka klien saya beralasan dibebaskan dari segala dakwaan,”ujarnya.

Wajdi mengatakan, berdasarkan fakta hukum tidak ada pidana perpajakan yang terjadi pada kliennya. “Hanya ada kekeliruan dalam memahami kewjiban hukum terkait penyetoran PPN. dalam transkasi pembelian minyak dengan klien saya sudah bayar ppn, akan tetap tdak disetor oleh pihak perusahaan penjual. kewajiban hukum penjual yang setor ppn bukan pembeli,” ujarnya.

Pada perkara yang sama, JPU dari Kejari Jambi juga mengajukan Kasasi ke MA. Dalam memorinya di, JPU meminta agar memutus perkara Andri Tan sesuai tuntutan awal pada sidang di tingkat Pengadilan Negeri Jambi.

“Agar divonis tiga tahun penjara dengan perintah segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata Humas Kejari Jambi, Wesly Sirait MH.

Dirangkum dari banyak sumber, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.

Selama menjalani proses hukum, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tahanan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum.

Andri Tan selanjutnya ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga 20 Juni 2022. Dan tahanan rumah berdasarkan penetapan pihak Pengadilan Tinggi Jambi mulai 16 Juni hingga 13 September 2022.

Informasi JPU Kejari Jambi, mengacu putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Andri Tan harusnya sudah ditahan di rumah tahanan negara. Dalam perjalanannya, dia mengajukan pengalihan tahan rumah.

Pihak PN Jambi dan PT Jambi belum dikonfirmasi terkait alasan pengalihan penahanan Andri Tan.(*)

Sumber : eNewsTimE.id

Kata kunci: Andri TanMahkamah AgungPengemplang Pajak
Berita selanjutnya

WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp505 Miliar: Modus Bangun Vila di Bali

Prabowo Dukung Gibran Jadi Cagub: DKI atau Jateng Pasti Berhasil

Optimisme Beringin Jambi di Pemilu 2024

Ditjen Bina Marga Enggan Perbaiki Jalan Rusak di Jambi Akibat Angkutan Batu Bara, Begini Respon H Bakri

Edi Purwanto Minta Polemik Status Kepegawaian Dirut RSUD Raden Mattaher Diselesaikan Sesuai Regulasi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum Berat Bandar Sabu, Dewan Dukung Kapolda Jambi Buru Mr T

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasus RS Arafah, Keluarga Pasien Datangi DPRD Kota Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Bandar Sabu Jambi Pemilik 7 KG Sabu Asal Malaysia

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penyelundupan 7,3 KG Sabu dari Malaysia ke Jambi Digagalkan Polisi, Milik Bandar Besar Inisial T?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 5 Truk Batu Bara Dikandangkan Satlantas Polresta Jambi karena Langgar Jam Operasional, Ini Nama Perusahaannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Desak Kapolda Jambi Tangkap Bandar Sabu Inisial Mr T

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Haru! Masyarakat Dapatkan Pelayanan Maksimal dari RSUD Raden Mattaher Jambi Walau Berobat Pakai SKTM

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanah di Muaro Jambi, Sertifikat di Kota Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah, Bukti Kepedulian Kejari Batanghari pada Dunia Pendidikan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ditjen Bina Marga Enggan Perbaiki Jalan Rusak di Jambi Akibat Angkutan Batu Bara, Begini Respon H Bakri

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.