TANJAB BARAT – Di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sebuah keputusan bersejarah telah dibuat dalam kasus narkotika yang menggemparkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Dalam sidang yang diadakan secara daring pada Kamis, 16 November 2023, empat terdakwa narkotika mendapat vonis hukuman seumur hidup. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing.
Keempat terdakwa, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho, mendengarkan vonis mereka dengan ketegangan yang terasa hingga ke ruang sidang virtual. Vonis ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum yang telah mereka jalani.
Sebelumnya, dua dari terdakwa, Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS, menghadapi tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa Kejari Tanjabbar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengganti tuntutan tersebut dengan hukuman seumur hidup, sebuah keputusan yang langsung memicu reaksi dari jaksa.
“Terhadap putusan terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS sikap jaksa menyatakan banding,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar M Lutfi, menanggapi vonis tersebut. Sementara untuk Beni Prasetya Purnama dan M Zicho, yang juga mendapat vonis seumur hidup, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho terlibat dalam kasus narkotika besar, dengan barang bukti mencakup 30.134,343 gram sabu dan 7.534,2 gram pil ekstasi. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Tanjabbar dan telah menarik perhatian publik luas sejak awal penyidikan.
Keputusan pengadilan ini tidak hanya menandai akhir dari proses hukum yang panjang, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang keseriusan hukum dalam menangani kasus narkotika. Dengan vonis ini, pengadilan menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.(*)