Eksekusi Lahan milik pemkot disebelah gedung putra retno senin 21/12/2020 berlangsung dramatis,Ahli waris (Alm) Ali Umar dan aparat nyaris bentrok, Pembongkaran ini akhirnya dilakukan setelah di bacakan surat perintah eksekusi pengosongan lahan , setelah sempat tertunda beberapa kali. Eksekusi tersebut dilakukan setelah sengketa lahan dimenangkan Pemerintah Kota Jambi dengan ketetapan Inkrah Pengadilan.
Tampak disitu Ridwan, Asisten 3 Setda Kota Jambi, juru sita PN jambi , Kabid Aset, Tni, Polisi dan sat Pol PP dan unsur lainnya yang mengamankan lokasi tersebut.
Jangan dibongkar, kami mau bongkar sendiri,” kata seorang ibu berteriak histeris. Namun pihak PN tetap membongkar bangunan diatas lahan tersebut.
Pihak pengadilan negri jambi pun menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu 8 hari untuk mengeksekusi sendiri kepada pihak Ahli waris (Alm) Ali Umar. tetapi himbauan tersebut tidak didengarkan, sehingga mereka terpaksa melakukan pembongkaran
Saat Eksekusi tersebut berlangsung tampak juga beberapa warga yang melihat proses eksekusi dilokasi tersebut. Meski sempat memanas suasana tersebut tapi akhirnya semua aman terkendali.(*)