JAMBI-Ketegasan Kementerian ESDM memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan batu bara yang melanggar aturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi juga harus melaksanakan dan mengawal agar sanksi yang diberikan ini berjalan dengan efekti dan tegas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Penerapan dari sanksi yang diberikan kepada sejumlah perusahaan dengan melarang angkutan batu beroperasi selama 60 hari, diminta oleh Edi Purwanto untuk betul-betul dikontrol oleh pemerintah.
“Kita minta sanksi ini betul-betul dikawal, sehingga ada efek jera terhadap perusahaan batu bara yang melanggar ini. Jika masih juga melanggar, tegas arahan kita adalah pencabutan izin usahnya,” tegas Edi Purwanto.
Edi Purwanto menerangkan bahwa persoalan batu bara sampai dengan saat ini menjadi persoalan di Provinsi Jambi. Keluhan-keluhan dari masyarakat dikatakan oleh Edi Purwanto kerap kali diterima olehnya, terutama soal kepadatan hingga jam operasional angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan.
Disisi lain, Edi Purwanto juga meminta kepada Perusahaan untuk mengikuti kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan hingga menghasilkan aturan. Kata Edi Purwanto jika aturan ini dijalankan maka tidak ada permasalahan di lapangan.
“Perusahaan kita minta juga untuk tetap mengikuti aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga jika ini dijalankan dengan baik, maka tidak ada persoalan-persoalan lagi dikemudian hari,” pungkasnya.(*)