Jon Hari (39) atau yang biasa dipanggil Bokir dipenjara seumur hidup. Bokir terbukti bagian dari sindikat ganja 500 kg Aceh ke Jakarta dengan tugas mengedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jumat (22/1/2021). Kasus bermula saat Bokir ditelepon Iswanda yang meminta Bokir mengambil 500 kg ganja yang baru datang dari Aceh.
Bokir diminta mengambil ganja yang telah masuk Jakarta di daerah Ciseeng pada 18 Februari 2020. Bokir kemudian menyanggupinya. Saat sedang bongkar muat, ia dibekuk oleh tim BNN. Kasus bergulir ke persidangan.
Di persidangan, Bokir ternyata bukan pertama kali menjadi tim yang menjadi penghubung ratusan kg ganja di Jabodetabek. Sebelumnya juga pernah melakuka hal serupa pada 2019. Dalam sekali aksi, ia mendapatkan upah Rp 10 juta.
Pada 19 Februari 2019, PN Jaktim menyatakan Jon Hari alias Bokir terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair. PN Jaktim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bokir.
Jaksa yang mengajukan tuntutan mati tidak terima dan mengajukan banding. Namun upaya banding menemui jalan buntu.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Nardiman dengan anggota Syafrullah Sumar dan Haryono.
PT Jakarta berpendapat tidak ada hal-hal baru yang dikemukakan dalam permohonan banding jaksa. Sebab hal itu semua telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh PN Jaktim dalam putusannya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair, dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,” pungkas majelis hakim pada Kamis (14/1) lalu.(*)