Jambi – Jelang pemilihan legislatif, daftar nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jambi telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Namun, dalam seleksi ketat tersebut, empat Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keempatnya, yaitu Endang Abdul Nasser dan dr. Nadiyah dari Nasdem, Iqbal Linus dari PAN, serta Syahirsah dari Golkar, telah menimbulkan kontroversi.
Latar belakang penolakan masing-masing kandidat berbeda. Dua di antara mereka, Endang Abdul Nasser dan Iqbal Linus, ditemukan memiliki masalah dalam berkas mereka. Ironisnya, Endang, yang terdaftar di DCS NasDem, ternyata masih berstatus sebagai Sekda. Sementara Iqbal Linus dihadapkan dengan kabar burung bahwa ijazahnya mungkin bermasalah.
Keputusan KPU ini menarik perhatian Bawaslu Provinsi Jambi, terutama terkait indikasi pidana dalam kasus dua Bacaleg yang disebutkan tadi. Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, menyatakan, “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai informasi terkait kedua kasus tersebut,” tegasnya pada Kamis (14/9/2023).

Namun, ada batasan hukum yang harus dipertimbangkan. Meskipun ada keraguan tentang kelayakan kedua Bacaleg tersebut, Arifin menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut belum memenuhi syarat formal untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. “Hanya jika mereka masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) barulah bisa ditindak. Namun, saat ini mereka masih berada di tahap Daftar Calon Sementara (DCS),” imbuhnya.
Dengan kata lain, selama Bacaleg belum mencapai tahap DCT, maka perbuatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu. Untuk saat ini, kedua Bacaleg tersebut masih memiliki waktu untuk memperbaiki status mereka atau meninjau kembali keputusan mereka untuk maju dalam pemilihan.
Dalam suasana politik yang kian dinamis menjelang pemilu, setiap detil menjadi krusial. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa integritas dan kepatuhan hukum harus tetap menjadi prioritas dalam proses demokrasi.(*)