TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pendataan warga yang tinggal di daerah perbatasan, khususnya di kecamatan VII Koto, daerah Patokan, yang berbatasan dengan Provinsi Riau. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan semua warga terdaftar dalam administrasi kependudukan menjelang Pemilihan Umum 2024.
Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, menyatakan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan bahwa semua warga di daerah tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dari Kabupaten Tebo. Menurut informasi yang diterima, terdapat sekitar 2.500 kepala keluarga yang tinggal di daerah Patokan. Rizal menekankan pentingnya Dukcapil Tebo untuk melayani warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang.
Dalam pernyataannya, Rizal juga menyinggung adanya warga yang menggunakan KTP dari daerah lain seperti Rimbo Bujang dan Bungo. Hal ini menunjukkan perlunya penertiban administrasi kependudukan. DPRD Tebo berencana untuk memanggil Dukcapil Tebo dalam sesi hearing untuk memantau perkembangan situasi, terutama mengingat semakin dekatnya Pemilihan Legislatif 2024.
Selain itu, Dukcapil Tebo juga diminta untuk berkoordinasi dengan DP 4 guna mendapatkan data perbandingan jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Tebo. Tujuan akhir dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga di daerah Patokan terdaftar secara resmi dan memiliki E-KTP, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 14 Februari mendatang.
Rizal menutup dengan menyatakan bahwa warga yang sudah memiliki E-KTP akan diizinkan untuk mencoblos di atas pukul 12 siang hingga pukul 1 siang pada hari pemungutan suara. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin partisipasi aktif warga dalam proses demokrasi.(*)