Jakarta – Partai Demokrat mendorong agar DPR menggulirkan hak angket tentang pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Soalnya, pemerintah diduga Demokrat telah melakukan skandal pelanggaran undang-undang.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang, apalagi terhadap tiga Undang-Undang sekaligus, bisa dikatakan suatu ‘skandal besar’ dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Murkianto, dalam keterangan persnya, Senin (18/6/2018).
Menurut Demokrat, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah haruslah sesuai konstitusi dan Undang-Undang. Namun pelantkan Iriawan melanggar tiga Undang-Undang.

Tiga Undang-Undang itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, pemerintah dinilai telah melakukan kebohongan publik. Soalnya melantik Iriawan, pemerintah telah menyatakan urung untuk melantik Iriawan. Urungnya pelantikan Iriawan itu didahului oleh kritikan dari masyarakat. Namun toh akhirnya Iriawan dilantik juga.
“Konteks tersebut, tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah,” kata Didik
Iriawan dilantik pada suasana tahun politik. Jawa Barat sedang menggelar Pemilu Gubernur. Setahun kemudian, akan ada Pemilu 2019. Demokrat khawatir pelantikan Iriawan bakal berpengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi itu.
“Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi FPD DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” tandas Didik. (*)
Sumber: detik.com