Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Dorong Angket Iriawan, PD: Pemerintah Lakukan Skandal Besar!

Editor Admin
Senin, 18 Juni 2018
Di DAERAH
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Murkianto

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Murkianto

Jakarta – Partai Demokrat mendorong agar DPR menggulirkan hak angket tentang pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Soalnya, pemerintah diduga Demokrat telah melakukan skandal pelanggaran undang-undang.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang, apalagi terhadap tiga Undang-Undang sekaligus, bisa dikatakan suatu ‘skandal besar’ dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Murkianto, dalam keterangan persnya, Senin (18/6/2018).

Menurut Demokrat, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah haruslah sesuai konstitusi dan Undang-Undang. Namun pelantkan Iriawan melanggar tiga Undang-Undang.

RELATED STORIES

Gubernur Al Haris: Pemerintah dan Perusahaan Berkomitmen Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak

Kader Demokrat akan Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko

NasDem Ungkap Demokrat Ngotot AHY Jadi Cawapres Anies

Usai Demokrat, Kini Giliran PKB Usulkan Deklarasi Capres-Cawapres di Bulan Juni

Demokrat: Sosok Cawapres Anies Akan Mengejutkan, Ditunggu Rakyat

Partai Demokrat Optimistis Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko

Tiga Undang-Undang itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang,” kata Didik.

Selain itu, pemerintah dinilai telah melakukan kebohongan publik. Soalnya melantik Iriawan, pemerintah telah menyatakan urung untuk melantik Iriawan. Urungnya pelantikan Iriawan itu didahului oleh kritikan dari masyarakat. Namun toh akhirnya Iriawan dilantik juga.

“Konteks tersebut, tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah,” kata Didik

Iriawan dilantik pada suasana tahun politik. Jawa Barat sedang menggelar Pemilu Gubernur. Setahun kemudian, akan ada Pemilu 2019. Demokrat khawatir pelantikan Iriawan bakal berpengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi itu.

“Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi FPD DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” tandas Didik. (*)

 

 

Sumber: detik.com

Kata kunci: AngketDemokratIriawanPemerintahSkandal Besar
Berita selanjutnya
Tower yang telah diperbaiki

Alhamdulillah.. Pasokan Listrik ke Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Normal

Kantor Kementerian Agama

Viral Alquran Diduga Salah Cetak, Kemenag Imbau Warga Lapor

Sutan Adil Hendra

SAH Ingin Penerimaan Peserta Didik Baru Bebas Pungli

Shalat

Barang Siapa yang Mengerjakan Shalat…

Ilustrasi

Hati-Hati dengan Kebiasaan Bermaksiat!

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.