Aktifitas PT Rimba Utama Abadi (RUA) yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Bantang Asam, Kabupaten Tanjab Barat dalam melaksanakan galian C ternyata tidak mengantongi izin resmi Pemerintah setempat.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria mengatakan dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukan pihaknya PT RUA tidak memiliki izin galian C.
“Dari data yang ada PT Rimna Utama Abadi belum ada izin usaha pertambangan ( IUP ) (red, Galian C),” katanya Jumat 20 Januari 2023.
Bahkan PT RUA juga hingga saat ini belum ada melakukan pengajuan izin galian C di Tanjab Barat.
“Tidak dalam proses pengurusan izin.” tandasnya.
Informasi yang diperoleh Galian C yang berada di kawasan PT Anak Tantang digarap oleh PT RUA. PT Anak Tantang yang menjadi lokasi galian C tersebut belum memiliki izin. Namun sudah dilakukan penggalian.
“Izin nyo masih di urus tu, tapi proses galian sudah jalan. Dio gali batu itu,” kata sumber Jambi Link.
Ia Menambahkan Batu Tersebut Untuk Memenuhi Kebutuhan Perusahaan HTI terbesar di Provinsi Jambi.
“Batu galian itu digunakan oleh PT RUA untuk pengerasan di perusahaan yang mensubkomtraktorlan ke PT RUA itu.” tandasnya.(dra)