Dimana Zumi Zola Disidang?
JAMBI – Kasus gratifikasi yang diungkap KPK RI terkait Zumi Zola sudah hampir memasuki masa persidangan. Informasi yang diperoleh Jambilink, pihak Zumi Zola mengajukan permohonan agar persidangan dilakukan di Jakarta. Bisa jadi, pihak Zumi Zola ingin mengurangi dampak pisikologis jika sidang dilaksanakan di Jakarta, maklum saja, saat ini masih banyak masyarakat yang sangat menginginkan Zumi Zola bebas dan menjadi gubernur Jambi.
Bahkan, informasi yang didapat jambilink, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor dan Jaksa Penuntut serta pihak Lapas terkait persidangan ini. Jika sidang dilakukan di Jambi, maka seperti terdakwa kasus Ketok Palu, yakni Erwan Malik, Arpan dan Saypudin, maka Zumi Zola akan dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Jambi.

Pengamat juga praksiti hukum Jambi, Ferdia Prakasa, berpendapat bahwa jika melihat fakta dan lokasi kejadian kasus yang dikenakan kepada Zumi Zola, maka persidangan lebih relevan jika dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi.
“Kasusnya kan terjadi di Jambi, rasanya sedikit sulit jika dilaksanakan di Jakarta,” ungkapnya.
Dari mana letak sulitnya ? Menurut Ferdia, kesulitan ada pada proses persidangan, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Apalagi, KPK sudah memeriksa puluhan orang terkait kasus Zumi Zola ini. “95 persen saksi ada di Jambi, kalau sidangnya di Jambi, akan lebih mudah mendatangkan saksi,” sebutnya. “Apalagi, sebagian saksi sudah divonis dan saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Jambi, perlu prosedur lebih dulu untuk menghadirkan mereka jika sidangnya di Jakarta,” papar Ferdia.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang nomer satu di Provinsi Jambi ini, berawal dari keterlibatan sejumlah pengusaha yang ikut menyumbang pada saat Pilkada Gubernur tahun 2015 lalu. Dalam kasus ini KPK tidak hanya membongkar skandal suap dan gratifikasi Zumi Zola. Melainkan, KPK juga membuktikan adanya peranan pengusaha yang mendapat proyek tersebut telah ikut berkontribusi pada proses Pilkada. KPK membongkar adanya monopoli proyek pemerintah yang dilakukan pengusaha yang sudah ikut menyumbang uang untuk pemenangan Zumi Zola tersebut.
Beberapa nama yang sudah diperiksa dan menjadi saksi dalam kasus ini diantaranya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, para pengusaha, dan keluarga Zumi Zola.
Zumi Zola sendiri saat ini ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan sejak Senin (9/4). Zumi ditahan usai diperiksa oleh penyidik sekitar 9 jam terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Zumi ditahan oleh penyidik karena diduga kuat ikut menerima hadiah dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Lembaga anti rasuah mengklaim sudah memiliki bukti kuat Zumi melakukan tindak pidana korupsi. Sebelum menahan Zumi, penyidik KPK sudah memeriksa 38 saksi dimulai dimulai dari pihak DPRD, Pemprov hingga swasta.
“Penahanan hanya dilakukan bila sudah dipenuhi pasal 21 KUHAP, antara lain tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana. Bukti yang dimiliki sudah jauh lebih kuat hingga dilakukan tindakan selanjutnya. Penahanan ini memiliki batas waktu dan dalam batas waktu itu, KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani perkara,” ujar Febri.
Pasal yang disangkakan terhadap Zumi adalah pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun serta uang denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar. (akn)