Hendrizal, Pj Bupati Sarolangun menanggapi santai terkait aduan SPEAK Jambi ke KPK. Kepada Jambi Link, Hendrizal menyinggung soal kewenangannya sebagai bupati.
Menurutnya, jalan berstatus provinsi menjadi kewenangan provinsi. Begitu pula dengan jalan kabupaten, maka, itu ranah dan kewenangan bupati.
“Mereka mau melewati dan siap pelihara jalan tersebut. Di mana salahnya,”tegas Hendrizal.
Ihwal dasar hukum pemberian izin, Hendrizal kemudian menukil Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Minerba pasal 91. Hendrizal kemudian mengirimkan screenshoot isi pasal 91 tersebut.
Bunyinya begini
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan.
- Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau kerjasama dengan a) Pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan pertambangan. b) Pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
- Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggungjawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan payung hukum di atas, Hendrizal mengklaim kebijakannya kepada PT AJC sudah tepat. Namun, SPEAK Jambi tetap keukeuh menyebut bahwa pemberian izin tersebut terlalu cepat dan ada ketentuan peraturan yang tidak dilakukan.(*)