Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Diadukan ke KPK, Pj Bupati Sarolangun Santai

Editor Admin
Jumat, 20 Januari 2023
Di SAROLANGUN

Hendrizal, Pj Bupati Sarolangun menanggapi santai terkait aduan SPEAK Jambi ke KPK. Kepada Jambi Link, Hendrizal menyinggung soal kewenangannya sebagai bupati.

Menurutnya, jalan berstatus provinsi menjadi kewenangan provinsi. Begitu pula dengan jalan kabupaten, maka, itu ranah dan kewenangan bupati.

“Mereka mau melewati dan siap pelihara jalan tersebut. Di mana salahnya,”tegas Hendrizal.

RELATED STORIES

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemenpan-RB, Tanya Status Direktur RSUD Raden Mattaher –

PKS Pastikan Usung Anies Sebagai Capres 2024

DPRD Provinsi Jambi Soroti Soal Pupuk Kelapa Sawit, Minta Pemerintah Awasi Peredaran Pupuk

Survei Capres 2024: Elektabilitas Ganjar Ungguli Anies dan Kamil

Mahasiswa Muhammadiyah Desak Kapolda Jambi Tangkap Bandar Sabu Inisial Mr T

Tahun 2023, RI Targetkan Ekspor 500 Juta Ton Batu Bara

Ihwal dasar hukum pemberian izin, Hendrizal kemudian menukil Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Minerba pasal 91. Hendrizal kemudian mengirimkan screenshoot isi pasal 91 tersebut.

Bunyinya begini

  1. Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan.
  2. Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau kerjasama dengan a) Pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan pertambangan. b) Pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
  3. Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggungjawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan payung hukum di atas, Hendrizal mengklaim kebijakannya kepada PT AJC sudah tepat. Namun, SPEAK Jambi tetap keukeuh menyebut bahwa pemberian izin tersebut terlalu cepat dan ada ketentuan peraturan yang tidak dilakukan.(*)

Berita selanjutnya

Pengamanan Perayaan Imlek 2574, Polda Jambi dan Jajaran Turunkan Ratusan Personel

Pastikan Perayaan Imlek Berjalan Lancar, Polresta Jambi Turunkan Personel Hingga Strelisasi Rumah Ibadah

Pemilu 2024, Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jambi di Tiap Dapil

Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024

Bukan Hanya Ketua DPRD Kerinci, Ternyata Seluruh Dewan juga Diperiksa Jaksa

Dinas ESDM Provinsi Jambi Bongkar PT Rimba Utama Abadi tak Kantongi Izin Galian C

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Hukum Berat Bandar Sabu, Dewan Dukung Kapolda Jambi Buru Mr T

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasus RS Arafah, Keluarga Pasien Datangi DPRD Kota Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Bandar Sabu Jambi Pemilik 7 KG Sabu Asal Malaysia

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penyelundupan 7,3 KG Sabu dari Malaysia ke Jambi Digagalkan Polisi, Milik Bandar Besar Inisial T?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Desak Kapolda Jambi Tangkap Bandar Sabu Inisial Mr T

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Haru! Masyarakat Dapatkan Pelayanan Maksimal dari RSUD Raden Mattaher Jambi Walau Berobat Pakai SKTM

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 5 Truk Batu Bara Dikandangkan Satlantas Polresta Jambi karena Langgar Jam Operasional, Ini Nama Perusahaannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah, Bukti Kepedulian Kejari Batanghari pada Dunia Pendidikan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanah di Muaro Jambi, Sertifikat di Kota Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ditjen Bina Marga Enggan Perbaiki Jalan Rusak di Jambi Akibat Angkutan Batu Bara, Begini Respon H Bakri

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.