Jakarta – Kementerian Dalam Negeri meminta Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan pemerintah pusat untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Edward Singalingging, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Kementerian Dalam Negeri mengatakan percepatan penyaluran perlu dilakukan agar nantinya arus kas APBD tidak terganggu. Maklum saja, menjelang Lebaran ini, APBD mendapatkan beban tambahan, yaitu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.
Edward mengatakan pencairan DAU akan memberi manfaat besar bagi APBD. Apalagi, tahun ini pemerintah menaikkan alokasi anggaran DAU sebesar 0,72 persen menjadi Rp401,58 triliun

“Kami harap segera dilakukan transfernya,” katanya, Selasa (5/6).
Selain meminta percepatan pencairan DAU, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD.
Dalam edaran tersebut, daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 boleh melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran dengan mengubah pejabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa harus menunggu perubahan APBD.
Syaratnya, kepala daerah tersebut harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.
Selain itu, daerah tersebut juga diperbolehkan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadualan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Kemudahan tersebut diberikan untuk menjembatani kesulitan yang dihadapi daerah dalam membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS mereka. (*)