JAMBI-Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono, siang tadi di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang kali ini, Hakim mendengarkan pembelaan Supriyono, mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi.
Yang menarik, justru Supriyono curhat ke Hakim bahwa dia masih punya tanggungan utang di Bank. Penjelasan itu, disampaikan Supriyono dengan maksud bahwa ia tidak pernah berniat korupsi sejak awal.
“Pembangunan rumah saya saja meminjam bank dan sampai saat ini belum lunas,” ujarnya.

Untuk diketahui, rumah pribadi Supriyono berada di belakang Bank BCA Nusa Indah yang beralamat di RT 04 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Beberapa waktu yang lalu, KPK sempat mendatangi rumah Supriyono dan melakukan penggeledahan. Rumah Supriyono ada dua lantai.
“Mewah rumahnya. Memang rumah pejabatlah. Harganya pasti miliaran lah. Pagarnya saja tinggi,”ujar Eko, salah satu warga yang menyaksikan proses penggeledahan KPK dirumah Supriyono.
Sebelum menjadi anggota dewan, Supriyono sudah tinggal dirumah tersebut. Namun, kata Eko, rumahnya belum semegah dan semewah sekarang.
Selain curhat soal utang rumah ke Hakim, Supriyono juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Jambi. Ia tampak menyesali perbuatannya tersebut.
“Jika saya banyak bersalah kepada masyarakat Jambi. Saya mohon maaf,” kata Supriyono.
Selain itu, Supriyono menegaskan bahwa dirinya tak berniat melakukan korupsi. Katanya, jika Ia ingin melakukan korupsi, telah sejak awal Ia lakukan.
“Banyak pengerjaan yang saya lakukan dan awasi, mulai pembangunan jembatan dan fasilitas lain di Jambi. Tetapi, tidak sepeser pun saya ambil, karena itu untuk masyarakat Jambi,” kata Dia.
Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya ke meja hijau.
“Semua anggota dewan yang terlintas dan menerima uang suap APBD harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Jangan hanya klien kita saja. Terutama pelaku yang merencanakan,” ujar Herman Kadir.
Selain itu, Herman Kadir menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Supriyono. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat satu paket, dengan pemberi Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.
“Seharusnya pasal yang disangkakan harus sama dengan para pemberi, karena ini semua satu paket tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Dia berharap Majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan Supriyono agar berkeadilan.(wan)