Jambi – Tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi dinyatakan positif COVID-19.
Padahal, menurut jadwal harusnya ketiganya terdakwa menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (14/1/2021).
Kuasa hukum Cornelis Buston, Heri Najib menyampaikan langsung informasi itu saat dihubungi, Kamis sore. “Iya positif (COVID-19),” katanya lewat sambungan telepon.
Heri menjelaskan kronologis ketiga mantan pimpinan DPRD provinsi Jambi itu bisa dinyatakan terkonfirmasi positif.
“Kamis (7/1/2021) kemarin dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian langsung dilakukan tes PCR, dinyatakan positif,” terangnya.
Selanjutnya, pada Jumat (8/1/2021) langsung dikeluarkan surat untuk dilakukan perawatan.
“Jadi langsung dirawat di Wisma Atlet. Jadi sidangnya ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan,” pungkasnya.(*)