Jakarta – Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Jakarta masih ditiadakan hari ini. Peniadaan CFD ini telah dilakukan sejak pekan lalu.
CFD sendiri ditiadakan karena masih masa libur lebaran. Hal ini juga disebut merujuk pada aturan yang berlaku terkait CFD.
“Menjelang hari raya dan sepekan pasca-Lebaran, CFD ditiadakan tanggal 10, 17, 24 Juni 2018,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, lewat keterangannya, Selasa (5/6) lalu.

Budiyanto juga mengatakan peniadaan CFD ini telah disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan terkait peniadaan CFD saat menjelang dan sesudah lebaran.
“Dari aspek yuridis, sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1, pelaksanaan HBKB/CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yg bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” terang Budiyanto.
“Pertimbangan lain personel/para stakeholders, berkonsentrasi untuk pelaksanaan pengamanan mudik/balik Lebaran serta giat masyarakat lainnya,” sambung dia. (*)
Sumber: detik.com