Seorang wakar atau penjaga SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, Heriyanto (47), nekat membeli alat untuk mencetak narkoba dari uang hasil menjual tanah yang dimilikinya. Heriyanto yang mencetak ribuan pil koplo di gudang sekolah itu kini harus berurusan dengan polisi.
Heriyanto ditangkap di Jalan Aminah Syukur, Samarinda, Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wita di sekolah tempatnya bekerja. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan peralatan produksi narkoba di gudang sekolah.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena mengatakan Heriyanto membeli alat pencetak narkoba itu dari Jakarta. Ia memproduksi ribuan pil koplo atau dobel L di gudang sekolah. Polisi pun menyita peralatan produksi, bahan-bahan, dan ribuan butir pil koplo dari tangan Heriyanto.
“Informasi awal, alat-alat ini digunakan untuk memproduksi dobel L,” kata Andika.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kandungan dari bahan-bahan yang ditemukan. Pemeriksaan juga akan dilakukan di laboratorium.
“Itu kita pastikan lagi. Awalnya, memang untuk pembuatan dobel L. Tapi, kira harus tes lagi di laboratorium,” ujarnya.
Andika menyebut Heriyanto sudah menjadi wakar SMP selama 5 tahun. Ia memanfaatkan situasi belajar dari rumah saat pandemi COVID-19 hingga sekolah tutup saat melancarkan aksinya mencetak ribuan pil koplo itu.
“Dia ini, mendapatkan bahan-bahan produksi dari kiriman Jakarta. Ini masih awal, kami sedang dalami keterangannya. Kemudian, ada 1 orang lagi temannya, perannya apa, itu sedang kami telusuri,” ungkap Andika.
Sementara itu, Heriyanto mengaku menitipkan uang kepada temannya untuk membeli alat pencetak narkoba tersebut. Alat itu baru diterimanya pada Oktober 2020 lalu.
“Saya titip uang kepada teman saya untuk membeli alat itu, dan bulan Oktober kemarin datang,” kata Heriyanto.
Dengan alat tersebut, Heriyanto mengaku bisa mencetak 300 butir pil koplo per hari. Namun demikian, Heriyanto menyebut ia belum memasarkan pil hasil produksinya itu sama sekali lantaran ribuan butir pil itu dibawa oleh rekannya yang kini dalam kejaran polisi.
“Saya nggak tahu, semua dibawa oleh Pr, Pak. Saya tidak tahu dibawa kemana. Saya cuma buat aja, dan saya tidak tahu dibawa kemana yang sudah dibuat,” ujarnya.
Heriyanto kini dibawa ke Polresta Samarinda bersama barang bukti ribuan pil koplo dan alat cetak narkoba yang disita. Ayah 4 anak itu terancam melanggar UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)