Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

Cegah Varian Baru COVID-19, WNI dari Eropa Wajib Ikuti Aturan Ini

Editor Awin Sutan Mudo
Senin, 28 Desember 2020
Di NASIONAL

Sejumlah negara di Eropa melaporkan virus serupa Sars-Cov2 yang menyebabkan wabah COVID-19. Tak hanya Inggris, varian baru virus corona itu juga dikonfirmasi oleh Denmark, Belanda, hingga Australia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pihaknya telah membuat regulasi bagi pelaku perjalanan lewat adendum Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Senin (28/12/2020).

RELATED STORIES

Terjaring Razia Prokes, Sejumlah Warga Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Minggu, 18 April 2021

Shalat Terawih Boleh di Masjid, Ini Syaratnya

Rabu, 7 April 2021

Siswa SMAN 1 Terkonfirmasi Covid-19, Pelajaran Tatap Muka Kembali Daring

Rabu, 7 April 2021

Lima SKPD Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Selasa, 9 Maret 2021

25 Pegawai Lapas Sungai Penuh Positif Covid-19

Jumat, 5 Maret 2021

Corona di Jambi: Nenek 69 Tahun Positif, Bocah NAZ Sembuh

Minggu, 21 Februari 2021

Wiku menjelaskan dalam surat edaran yang turut disempurnakan oleh Satgas COVID-19 itu tercantum sejumlah tahapan yang harus dijalani oleh warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri, utamanya Eropa dan Australia.

Dia menuturkan WNI baik datang langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Kemudian, WNI yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.

“Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan),” ungkap Wiku.

Tes ini dinilai perlu karena median waktu inkubasi virus COVID-19 adalah lima hari. Jika tes kedua menunjukkan hasil negatif, pelaku perjalanan pun diperbolehkan masuk Indonesia.

Wiku menambahkan jika hasil tes ternyata positif maka WNI akan mendapatkan perawatan lanjutan. Regulasi serupa juga diterapkan untuk warga negara asing (WNA) yang hendak masuk Indonesia. Bedanya, biaya perawatan COVID-19 untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar.

“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk mencegah varian baru COVID-19 masuk ke Indonesia, masyarakat diimbau untuk selalu #ingatpesanibu untuk menerapkan 3M dengan #memakaimasker, #menjagajarak dan #mencucitangan secara rutin.(*)

Kata kunci: EropaVarian baru covid-19virus coronaWNI
Berita selanjutnya

Terungkap Oknum Pejabat Merangin Ini Kasak-kusuk, Minta Kawal C1 dan Plano

Seorang Nelayan Hilang Diterkam Buaya saat Mancing Ikan

Digadang Maju Pilwako, Ini Kata Adik Fasha

Buruh Kembali Demo UU Ciptaker Serentak di 18 Daerah Besok

Hitam Corona di Indonesia, Buah Sesumbar Para Menteri Jokowi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Cover Jambi Link

    CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

    779 Dibagikan
    Bagikan 779 Tweet 0
  • TENG! MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Kemenangan Haris-Sani Kandas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

    1457 Dibagikan
    Bagikan 1457 Tweet 0
  • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

    1534 Dibagikan
    Bagikan 1534 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.