JAMBI – Beberapa waktu terakhir , masalah pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Jambi mulai hangat menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Setelah Fachrori resmi menjadi Gubernur definitife menggantikan Zumi Zola sekitar September 2018 mendatang, mulai muncul pembahasan mengenai siapa sosok yang akan mengisi jabatan Wagub tersebut.
Memang sejak ditinggalkan Zumi Zola, jabatan Gubernur Jambi kini diemban oleh Fachrori Umar. Diperkirakan, September 2018 mendatang Fachrori Umar akan ditetapkan sebagai Gubernur denitife menyusul status Zumi Zola akan incraht sekitar September mendatang. Lalu siapa yang paling layak mendampingi Fachrori menjadi wagub?

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik.”Dr Dedek Kusnadi.M.Si,MM.Juga Akademisi Muda Ilmu Politik dan Pemerintahan UIN STS Jambi menjelaskan, dasar hukum pengisian jabatan Calon Wakil Gubernur ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).
Artinya, kata Dedek Kusnadi, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, harus berpedoman pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176), dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu,”jelas Dr.Dedek Kusnadi.
Artinya, kata Dr Dedek Kusnadi, dua orang calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda. Dalam konteks ini, kata Dr Dedek Kusnadi, pada Pilgub 2015 lalu pasangan Zola- Fachrori di usung oleh gabungan partai yaitu PAN, Nasdem, PKB dan Golkar. Dari komposisi itu, gabungan partai itulah yang berhak mengajukan calon wagub yang akan mengisi kekosongan itu.
“Pendapat saya, gabungan partai itu bisa mengusulkan kader terbaiknya, misalnya tokoh yang kini menjadi Bupati,”ujarnya.
Dari PAN, kata dia, bisa mengusulkan kadernya seperti Romi, Mashuri.Fatah Kemudian Golkar ada nama seperti Cek Endra.
“Namun yang paling penting adalah sosok wagub adalah tokoh yang membuat Fachrori nyaman.Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Jambi kedepan”Nama CE yang kini menjadi Bupati Sarolangun saya kira pantas menjadi wagub Fachrori,” jelasnya.
Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Gubernur di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan!! sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik.
Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2 “Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“CE punya kapasitas yang bisa membantu Fachrori dalam melaksanakan tugas pemerintahan. CE bisa membantu Fachrori Memainkan dua peran yang sinerjitas atas peran dan fungsi nya masing-masing dalam menyongsong Visi misi Jambi tuntas ( Stekhoolder ) pembangunan daerah melalui berbagai aktifitas nya serta menjadi dinamisator dalam proses pembagunan daerah,” ujarnya. (ara)