Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus bisnis pembuatan sabu rumahan yang dijalankan oleh seorang pelaku berinisial N (31), warga Banjarmasin. Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku, dimana ditemukan prekursor atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat narkotika. “Kita menduga ini home industry untuk pembuatan sabu-sabu,” ujar Kelana kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Selain prekursor, petugas juga menemukan sejumlah alat penyulingan pembuatan narkotika, yang dibeli pelaku melalui aplikasi jual beli online. Menariknya, pelaku juga mengaku belajar membuat narkotika dari media sosial dan bahkan pernah belajar dari seorang narapidana.
Meskipun demikian, Kelana memastikan bahwa pelaku N bukanlah seorang residivis dan baru mencoba menjalankan bisnis pembuatan sabu rumahan. Namun, upayanya gagal dalam uji coba pertama karena kekurangan bahan dan tabung yang tidak kuat.
Jika berhasil, pelaku diperkirakan mampu memproduksi sabu sebanyak 200 gram dalam sehari. Namun, upaya polisi mencegah keberhasilan bisnis ini diapresiasi oleh Kelana. “Alhamdulillah kita bisa mencegah upaya home industry pembuatan sabu-sabu ini,” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 129 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Dengan tegas, kepolisian menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)