Jakarta – Kabar gembira melingkupi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya. Pemerintah telah mengumumkan keputusan yang menyenangkan mengenai kenaikan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada tahun ini.
THR, sebuah tambahan penghasilan yang dinanti-nanti, memperoleh perhatian khusus di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri. Langkah pemerintah ini tercermin dalam peraturan resmi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2024.
Keputusan ini menyiratkan pesan positif yang menggembirakan bagi para penerima tunjangan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan mereka. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
“Sudah disiapkan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR tahun ini,” ungkap Sri Mulyani. Jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan respons pemerintah terhadap kebutuhan yang semakin meningkat di tengah dinamika ekonomi yang berubah.
Peningkatan nilai THR tidak hanya disebabkan oleh faktor kenaikan tunjangan kinerja, namun juga sebagai hasil dari kenaikan gaji pokok para pegawai negeri dan aparatur negara lainnya. Sejak awal tahun 2024, gaji pokok ASN, PPPK, TNI, dan Polri naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen.
Kenaikan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus memberikan dorongan bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, berita gembira ini menjadi sinar harapan bagi para penerima tunjangan di tengah arus tantangan yang terus berubah.(*)