Muaro Jambi – Kanit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi Berhasil menangkap R (25), warga Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi yang merupakan pelaku asusila terhadap D (15), warga Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas, AKP Amradi menyampaikan bahwa, pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, pelapor mendapati adiknya (korban) tidak pulang kerumah.
Pelapor awalnya menghubungi nomor HP korban, namun tidak aktif, selanjutnya pelapor bertanya kepada teman korban, dan menurut temannya, bahwa korban dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal sekira pukul 16.00 WIB, di SPBU Rengas Bandung Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi dengan menggunakan mobil.
Selama kurang lebih 3 hari, pelapor (A) mencari keberadaan korban yang pada akhirnya korban ditemukan di daerah Broni, Kota Jambi, dan setelah ditanyai, korban mengaku bahwa dirinya bukan hanya dibawa, tapi juga sudah disetubuhi oleh pekaku sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan.
Pada hari Selasa sore, tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim PMJ, telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)