JAMBI- Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi berhasil meringkus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Auditorium UIN STS Jambi yang sempat kabur beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial RS masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi sejak bebebrapa waktu lalu karena kabur saat kasus dalam penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Patharani, membenarkan penangkapan ini. “Alhamdulillah tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi yakni RS,” kata Lexy.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Parung, Kota Bogor. “Secepatnya akan kita bawa ke Jambi,” tukas Lexy lagi.(*)