Jakarta – Dua kepala daerah dalam incaran KPK. Keduanya, Walikota Blitar 2016-2021 M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo, lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
OTT itu digelar KPK pada Rabu, 6 Juni kemarin. Total ada 5 orang yang diamankan KPK, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Samanhudi dan Syahri yang tidak terjaring OTT juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara 4 orang yang dijerat sebagai tersangka, ada seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Dia adalah terduga pemberi suap kepada Samanhudi dan Syahri, tetapi suap kepada keduanya berkaitan dengan perkara yang berbeda.

Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
KPK sedang mencari keduanya. Namun di sisi lain KPK berharap keduanya segera menyerahkan diri. Apabila tidak, menurut Saut, langkah tegas lain akan diambil KPK seperti pemanggilan paksa atau memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya pikir kalau waktu yang dibatasi, makin cepat makin bagus. (Apabila tidak kooperatif) Ya kan panggil paksa, mau nggak mau,” sebut Saut.
Syahri sebelumnya disebut menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar. Namun, uang yang berhasil disita KPK hanya Rp 1 miliar.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.
“Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas,” sebut Saut.
Selain keduanya, 4 tersangka lain yang ditetapkan yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung) serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo yang dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar.(akn)