Kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kerinci yang ditangani korps adyaksa menyeret sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024. Kabar terbaru, dari 70 saksi yang diperiksa jaksa, rupanya 30 orang diantaranya merupakan anggota DPRD Kerinci aktif.
Kabar tersebut mencuat setelah nama Ketua DPRD Kerinci Edminuddin heboh di berbagai media pemberitaan tentang dirinya yang sudah diperiksa Jaksa. Dikonfirmasi via telepon, Edminudin membenarkan jaksa tidak hanya memangil dirinya saja.
Namun, Edminudin ogah berkomentar banyak. Ia mengaku terganggu dengan masalah ini. Ia meminta Jambi Link mengonfirmasi kasus ini ke Sekwan DPRD Kerinci.
Sekwan Kerinci Jondri Ali, SE, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seluruh dewan Kerinci termasuk di antara 70 orang saksi yang dipanggil Jaksa. Terkait siapa saja yang sudah diperiksa, Jondri Ali tidak mengetahui secara detail.
“Aku jugo dak tau pasti… Krn undangan pemanggilan lsg ke ybs (yang bersangkutan)..,” ucapnya, Jum’at (20/22).
Saat ditanya apakah ada dari kalangan staf di DPRD Kerinci yang juga dipanggil sebagai saksi, Jondri Ali enggan menjabarkan.
“Itu ranah nya penyidik.. Tdk pas aku yg jawab…,” pungkasnya.
Kejari Sungai Penuh telah membidik 70 saksi untuk membongkar kasus ini. Nama Edminudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci masuk dalam daftar 70 saksi tersebut. Ia dipanggil jaksa dan dimintai keterangan beberapa waktu yang lalu. Ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk, S.H.
Saat dikonfirmasi, Alex dengan singkat dan tanpa ragu-ragu membenarkan bahwa ada nama Edminuddin yang telah diperiksa.
“Ada,” ucapnya, Kamis (19/22).
Kajati Jambi Erlan Suherlan saat menerima kunjungan MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi menegaskan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci on progres. Ia meminta publik untuk bersabar. Erlan menegaskan penegakan hukum akan dilakukan bila alat bukti telah mencukupi.
“Semuanya on progres. Ini juga sudah menjadi perhatian publik. Kita pasti akan atensi,”ujar Erlan yang diamini Asintel Kejati, Jupri.
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Kejari Sungaipenuh telah menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) naiknya status ini ke penyidikan sejak Juli 2022 yang lalu. Namun, hingga Januari 2023, Jaksa belum juga mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. IMM Kerinci meminta jaksa segera mengumumkan status hukum dalam kasus ini.(*)
Dandi P