Jakarta – KPK memanggil ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin. Mantan Gubernur Jambi dua periode itudipanggil terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi yang menjerat anaknya sebagai tersangka.
Selain untuk Zola, Zulkifli akan diperiksa soal kasus gratifikasi proyek-proyek yang ditangani Dinas PUPR Jambi dengan tersangka Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi.
“Zulkifli Nurdin rencananya diperiksa sebagai saksi atas tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (25/4/2018).

Pemanggilan Zulkifli, Gubernur Jambi yang menjabat 1999-2005 dan 2005-2010 ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap keluarga Zumi Zola. Secara berturut-turut sejak Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5) KPK memeriksa Sherin Taria (istri), Harmina Djohar (ibu), dan Zumi Laza (adik).
Dari ketiganya, penyidik KPK mencecar soal dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset Zola serta uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi. Uang yang disita dari vila pada 31 Januari 2018 tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar.
Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021, tersangkut kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan perkara suap ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan dari duit gratifikasi tersebut dengan suap Rp 6 miliar ke DPRD. (wan)
BACA JUGA: