Jambi – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diam-diam rupanya sudah turun ke Jambi sejak, kemarin. Tim ini menemui sejumlah Kepala Daerah di Kabupaten. Terkait apa?
“Memeriksa LHKPN para kepala daerah,”ujar salah satu Kepala Daerah yang minta namanya di rahasiakan.
KPK menanyakan mengenai harta kekayaan para kepala daerah, dapat dari mana dan sejak kapan. Itu ditanya secara detail untuk mengantisipasi korupsi.

“Terutama kepala daerah yang maju di Pilkada. Ini yang sedang di cek hartanya,”ujarnya.
KPK melalui Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa mempersilakan pejabat yang kesulitan untuk datang dan konsultasi langsung ke markasnya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Sejak 3 Januari kita sudah menerima laporan di sini, membantu konsultasi juga kepada para calon yang mungkin ada kesulitan. Misal kesulitan lapor online dari daerahnya,” kata Cahya Hardianto Harefa.
KPK punya dua ruang untuk menerima laporan dengan 10 loket disediakan. Ruangan tersebut juga bisa sebagai pemenuhan kelengkapan-kelengkapan dokumen. Karena walaupun online, ada beberapa kelengkapan yang harus ditandatangani dikirim pos atau diantar langsung.
“Mulai 3 sampai 20 Januari kemarin untuk Pilkada 2018. Tapi bagi penyelenggara lainnya yang belum melaporkan, silakan,” ajaknya.
Syarat melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. LHKPN merupakan syarat pendaftaran bagi Paslon yang ingin maju Pilkada.
Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (akn)