Pasangan Cek endra- Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (23/12/2020. Tidak tanggung-tanggung pasangan yang diusung PDIP dan Golkar ini menggadeng Yusril Ihza Mahendra (YIM) sbeagai Kuasa hukum.
Gugatan itu sudah tercatat di website resmi MK (mkri.id). Dengan masuknya gugatan ini, maka KPU Provinsi Jambi harus menunda proses pleno penetapan calon terpilih untuk Pilgub Jambi.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020. Dengan ini, ada 2 gugatan untuk pilkada serentak 2020 di Jambi yang sudah masuk di MK. Selain Pilgub Jambi,
ada gugatan dari Fikar Azami – Yos Adrino untuk Pilwako Sungaipenuh.(*)