Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

BPK Temukan Harga Ketidakwajaran Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jambi

Editor Awin Sutan Mudo
Jumat, 25 Desember 2020
Di DAERAH

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mendapatkan temuan berupa tingginya harga pengadaan barang dan jasa untuk penanganan dan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) COVID-19 sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah.

Selain itu BPK juga menemukan ketidak merataan kepatuhan penangan Covid di Pemkab Merangin dan Pemkot Jambi.

“Harapan kami agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Bapak Ibu pimpinan daerah baik di legislatif dan eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Rio Tirta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

RELATED STORIES

Breaking News : Larangan Mudik Lebaran Dimulai Hari Ini

Kamis, 22 April 2021

Shalat Terawih Boleh di Masjid, Ini Syaratnya

Rabu, 7 April 2021

Tanjabbar dan Sungai Penuh Berstatus Zona Orange Covid-19

Jumat, 26 Maret 2021

Siswa Titian Teras Mendadak Dipulangkan

Minggu, 21 Maret 2021

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Disuntik Vaksin Covid-19

Kamis, 18 Maret 2021

Giliran Kades Dan Awak Media Di Mendahara IKut Di Vaksin

Rabu, 17 Maret 2021

Dijelaskan Rio Tirta, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bertujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD pada pemerintah daerah telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi juga mendapatkan temuan pada LHP atas kepatuhan penanganan pandemi COVID-19 Tahun 2020 Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin.

BPK mendapatkan temuan berupa rasionalisasi belanja daerah yang belum sesuai ketentuan dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19 bidang kesehatan belum didukung bukti kewajaran harga.

BPK Perwakilan Jambi juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang disetorkan.

“Harapannya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Merangin,” kata Rio Tirta.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi saat ini telah menyerahkan lima LHP kepada pimpinan daerah dan pimpinan entitas yang telah diperiksa. LHP tersebut terdiri dari lima LHP Kinerja dan lima LHP dengan tujuan tertentu.

Adapun lima LHP kinerja tersebut diantaranya LHP kinerja atas atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018 sampai dengan triwulan III tahun 2020.

Sementara itu, lima LHP dengan tujuan tertentu yakni LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tebo.

LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya LHP kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Merangin.

Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) kepada kepala daerah, serta pimpinan entitas.

Rio Tirta turut mengingatkan kepada pemerintah daerah dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK tepat waktu karena akan dilaksanakannya pemeriksaan LKPD TA 2020.

“Harapannya hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada pimpinan daerah baik di Legislatif maupun Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Rio Tirta.(*)

Kata kunci: covid-19Ketidakwajaran pengadaan barang dan jasaTemuan BPK Jambi
Berita selanjutnya

Separuh Paslon Peserta Pilkada Gugat ke MK

Suram Wajah HAM Rezim Jokowi Sepanjang 2020

Warga Ingin Vaksin Gratis: Pakai Duit yang Dikorupsi, Balikin

Melongok Sekolah di Perbatasan RI dan Timor Leste Saat Pandemi

Tugu Keris Tetap Dibuka Saat Malam Tahun Baru, Ini Ketentuannya

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Cover Jambi Link

    CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

    779 Dibagikan
    Bagikan 779 Tweet 0
  • TENG! MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Kemenangan Haris-Sani Kandas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

    1457 Dibagikan
    Bagikan 1457 Tweet 0
  • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

    1534 Dibagikan
    Bagikan 1534 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.