JAMBI – Sebuah inovasi pemikiran telah lahir dari tanah Jambi, sebuah Provinsi yang menyisakan ribuan masyarakat miskin ekstrem. Gubernur Jambi, dengan tangan dinginnya, menginisiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi untuk mengekang persoalan kemiskinan. BPJS Ketenagakerjaan pun merespons cepat, menganggarkan Rp6,2 miliar dalam bentuk Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Program perlindungan ini, yang bernama Dumisake, menjadi satu-satunya di Indonesia. Melalui Peraturan Gubernur Jambi No.16 Tahun 2022, pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem. Hingga 2023, 117.150 masyarakat di desa dan kelurahan Provinsi Jambi telah mendapatkan perlindungan, meningkat dari 78.100 penerima tahun sebelumnya.
Muhammad Syahrul, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, menjelaskan, “Kuota penerima manfaat ini ditingkatkan berdasarkan data musyawarah di desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi. 1.562 desa dan kelurahan kini mendapatkan bantuan, dengan alokasi 10% dari anggaran Rp100 juta per desa atau kelurahan.”

Perlindungan yang diberikan meliputi dua aspek vital: kecelakaan kerja dan kematian. Ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meminimalisir risiko kemiskinan baru. Syahrul melanjutkan, “Jika kepala keluarga meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan besar yang dapat memutus mata rantai kemiskinan.”
Konkret, jika terjadi kecelakaan kerja, penerima manfaat akan mendapatkan Rp70 juta. Sementara bagi mereka yang berpulang, santunan sebesar Rp42.000.000 ditujukan bagi ahli waris, serta beasiswa pendidikan senilai Rp174.000.000 untuk dua anak hingga jenjang Strata (S-1).
Tak bisa dipungkiri, inisiatif ini mencerminkan kepedulian nyata Gubernur Jambi pada masyarakat miskin ekstrem. Program ini menjadi bukti konkret upaya pemutusan rantai kemiskinan dengan memanfaatkan mekanisme perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sebuah langkah besar menuju Jambi yang lebih sejahtera dan inklusif.(*)